25 radar bogor

Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Segera Disahkan

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Bogor akan sahkan fasilitas penyelenggaraan pesantren, sebagai hadiah spesial dalam perayaan Hari Santri tahun 2023.

Ya, di penghujung tahun ini, DPRD bersama Pemerintah akan mensahkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Inysaallah, akhir bulan November 2023 Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren akan disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Wali Kota Surabaya Dukung Baznas Bantu Biaya Pesantren

Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, jelasnya, merupakan hasil pembahasan bersama para alim ulama di 40 kecamatan se Kabupaten Bogor.

Dalam Raperda ini, mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam memberikan fasilitas dan menunjang penyelenggaraan pesantren.

“Fasilitas yang diberikan untuk menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Aan Triana Al Muharom.

Dalam rangka fasilitas penyelenggaraan pesantren, Pemda Kabupaten Bogor harus menyusun perencanaan yang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan dan fasilitas pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

“Fasilitasi pesantren yang dimaksud mampu memenuhi unsur, kiai, santri yang bermukim, pondok dan asrama, masjid atau musala, kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin,” jelasnya.

Baca juga: Bertemu Ganjar Pranowo, Ulama dan Masyayikh Titip Kemajuan Pesantren

Lalu, pesantren mana saja yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah Kabupaten Bogor, Politisi Partai Golkar tersebut men jelaskan, fasilitasi penyelenggataan ponpes diberikan kepada ponpes yang telah terdaftar serta dibuktikan dengan piagam statistik pesantren.

“Fasilitasi penyeenggaraan pesantren disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Aan Triana Al Muharom. (*)

Editor: Rany Puspitasari