25 radar bogor

Dua Tersangka Pencabulan Santriwati Ditahan, Pelaku Pura-Pura Urut Tenggorokan hingga Sentuh Payudara

Dua orang tersangka atas kasus pencabulan terhadap tiga santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, beberapa waktu lalu. Sofyansyah/Radar Bogor
Dua orang tersangka atas kasus pencabulan terhadap tiga santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, beberapa waktu lalu. Sofyansyah/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Polresta Bogor Kota menahan dua orang tersangka atas kasus pencabulan terhadap tiga santriwati di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, beberapa waktu lalu.

Kasus pencabulan ini melibatkan tersangka berinisial AM selaku pimpinan, dan MMZ selaku pengurus di Ponpes tersebut.

“Kasus yang kedua ini dugaan pencabulan terhadap anak di bawa umur ini terjadi di area pondok pesantren Kayumanis Tanah Sareal,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila saat press rilis di halaman Mako, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah pada Jumat, (13/10).

Kompol Rizka Fadhila mengatakan, sampai saat ini santriwati yang melaporkan kasus pencabulan ini sebanyak tiga orang, satu korban terjadi kurang lebih pada medio Januari 2023.

“Kasus ini (dilaporkan) pada Januari 2023,” ucap dia.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan rupanya muncul dua korban lainnya yang berdasarkan hasil penyelidikan kejadian terjadi kurun waktu pada 2019.

Baca juga: Polisi Didesak Bergerak Cepat Tangani Kasus Pencabulan Santri di Kayumanis

Adapun, modus pelaku MMZ terhadap salah satu korban adalah untuk memperbaiki suara, di mana saat dia mengurut tenggorokan hingga menyentuh area payudara.

“Setelah itu korban memberontak menangis, dan keluar dari ruangan dan saat itu lah bertemu dengan beberapa orang saksi yang semuanya sudah kita periksa,” papar dia.

Kompol Rizka Fadhila menyebut tindakan yang dilakukan kepada korban adalah tanda bentuk spesial kasih sayang di mana pelaku ini merupakan pengurus dan pengelola Ponpes.

Agar perbutan cabulnya tidak diketahui orang lain, dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota pelaku meminta agar tidak menceritakan pada siapapun.

“Dan bentuk ekspresi itu apabila diceritakan kepada kawannya maka ilmu ilmu yang sudah di pelajari itu akan hilang atau terhapus,” papar dia.

Kompol Rizka Fadhila mengatakan penahanan dan penangkapan itu dilakukan pihaknya setelah rangkaian panjang pemeriksaan yang dilakukan jajarannya.

“Kami lakukan proses pemeriksaan dan sudah memenuhi unsur sebagai tersangka, makannya keduanya saat ini kami amankan,” ucapnya.

Untuk modus yang digunakan kedua tersangka, yakni dengan cara membujuk rayu, sehingga terjadilah perbuatan cabul itu kepada para korban.

Sementara itu, AM diduga mencabuli dua orang korban dengan modus memeluk dari belakang, mencium kening, pipi dan mencoba mencium bibir korban.

Baca juga: LBH PB PMII Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Tanah Sareal

Seperti MM, korban juga memberontak dan menangis sebagai respons terhadap perbuatan tersebut.

“Kepada para saksi, kami sudah lakukan pemeriksaan sebanyak 15 orang dan termasuk pemeriksaan rekaman CCTV,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Kompol Rizka Fadhila menegaskan Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk tidak mentolerir tindakan apapun yang berhubungan dengan dugaan pencabulan yang mengakibatkan anak-anak menjadi korban.

Dua pelaku pencabulan di pondok pesantren di Kelurahan Kayumanis, Kota Bogor itu pun kini mendekam di jeruji besi.(ded)

Penulis: Dede
Editor: Rany Puspitasari