25 radar bogor

LBH PB PMII Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Tanah Sareal

Direktur LBH PB PMII Moh. Qusyairi. (Ist)

BOGOR-RADAR BOGOR, Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) secara resmi menjadi kuasa hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan pimpinan pondok pesantren (ponpes) terhadap santri perempuan di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Direktur LBH PB PMII Moh Qusyairi mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus tindak pidana pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh pimpinan pesantren tersebut.

Baca Juga: HYBE Minta Maaf atas Ramainya Kasus Tuduhan Pelecehan Seksual di Acara Fansign &Team

“Iya, LBH PB PMII secara resmi sudah menjadi Kuasa Hukum dari keluarga korban pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren,” kata Qusyairi dalam keterangannya, baru-baru ini.

Pria yang kerap disapa Kuri menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

“Saya pikir ini demi kemanusiaan dan keadilan maka LBH PB PMII hadir guna keperluan pendampingan hukum terhadap keluarga korban untuk memastikan bahwa seluruh proses hukumnya berjalan lancar,” ucap dia.

Lebih lanjut, Kuri mendorong agar semua pihak, terutama masyarakat Kota Bogor turut serta mengawal berjalannya kasus ini sampai tuntas.

“Segala bentuk kasus kekerasan atau pelecehan baik yang dialami atau dilihatnya segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib supaya dapat diproses secara hukum,” tukas dia.

Baca Juga: Begini Kronologis Pencabulan Pimpinan Ponpes di Tanah Sareal

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota menetapkan pimpinan dan pengurus salah satu Ponpes Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap ketiga santriwatinya.

Kedua tersangka yang ditetapkan, yakni AM selaku pimpinan dan MMZ selaku pengurus di Ponpes tersebut.(*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto