25 radar bogor

Nasib 132 Eks Pekerja di Cileungsi Ini Terkatung-katung, Gelar Doa Bersama

Pekerja

CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Doa bersama dilakukan perwakilan eks pekerja PT Bostinco, Cileungsi pada Minggu (8/10/2023) malam.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Serahkan 217 Sertifikat Kepesertaan pada SRC Bogor

Doa bersama itu dilakukan di Pondok Pesantren Darussalam Koposari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Doa bersama itu dilakukan sebagai bagian dari ikhtiar ratusan eks pekerja yang menjadi korban PHK perusahaan tersebut.

“Ini bagian dari ikhtiar agar ratusan eks pekerja atas haknya yang sedang diperjuangan di pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta pusat,” kata salah satu kuasa hukum eks pekerja PT Bostinco, Afic Johan kepada Radar Bogor Senin (9/10/2023).

Johan memaparkan, saat ini nasib 132 eks pekerja yang memperjuangkan hak-hak mereka hingga kini masih terkatung -katung.

Padahal, ratusan eks pekerta tersebut sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, belum juga diberikan hak – haknya oleh pihak perusahaan.

“Dan demi mendapatkan kepastian haknya dan memperoleh keadilan, akhirnya kami mengajukan upaya permohonan PKPU di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 251/pdt.sus/PKPU/2023 yang rencananya akan diputus besok hari selasa 10 Oktober 2023,” tuturnya.

Pria yang aktif di dunia ketenagakerjaan dan dunia pesantren itu, meyakini bahwa majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengabulkan permohonan PKPU 132 eks pekerja PT Bostinco. Demi keadilan, kepastian hukum bagi para korban PHK.

“Majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengabulkan permohonan PKPU 132 eks pekerja PT Bostinco,” imbuhnya.

Ia memaparkan, hampir lima tahun, tepatnya sejak 19 November 2018, sebanyak 132 orang pekerja PT. Bostinco yang sedianya hendak mulai bekerja seperti biasa di hari senin, diarahkan menuju kantin perusahaan kemudian diumumkan bahwa mereka di Putus Hubungan Kerjanya (PHK) tanpa menjelaskan hak-hak pekerja akan didapat akibat PHK.

“Uang pesangon maupun penghargaan masa kerja termasuk gaji pada bulan berjalan pun saat itu tidak diberikan,” paparnya.

Akibat tidak adanya kepastian akan hak pekerja, kemudian pekerja berproses untuk memenuhi haknya dengan mengajukan perundingan bipartite hingga mediasi. Namun, tak kunjung ada kepastian mengenai hak para pekerja tersebut.

Guna mengupayakan pemenuhan haknya, para pekerja mengajukan upaya perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Bandung dengan Register Perkara Nomor 266/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bd.

Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa PT. Bostinco wajib membayar total nilai kekurangan upah dan kompensasi PHK Sejumlah Rp. 15.490.769.566.

Tidak terima putusan PHI, perusahan melakukan upaya kasasi, namun tidak dikabulkan dan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung dengan register perkara Perkara Nomor 1360K/ Pdt.Sus.PHI/2020 tertanggal 9 November 2020 tetap menguatkan putusan PHI.

“Pasca putusan MA perkara telah berkekuatan hukum tetap, namun sebagai pihak yang kalah perusahaan tidak kunjung juga menjalankan amar putusan,” tuturnya.

Perjuangan eks pekerja pun berlanjut. Mereka mengajukan permohonan eksekusi dan mengajukan kepada pengawasan ketenagakerjaan agar melakukan upaya hukum legal yang diatur oleh UU Cipta Kerja mengenai dugaan pidana tidak membayarkan kompensasi PHK.

“Putusan pengadilan pidana pada PN Cibinong yang juga menegaskan agar penanggungjawab perusahaan melaksanakan pembayaran kompensasi PHK dan kekurangan upah selama bekerja,” jelas dia.

Sementara itu, Joko salah satu korban PHK membenarkan bahwa dia dan ratusan karyawan lain telah di PHK perusahaan 5 tahun lalu. Akibat PHK tersebut telah menimbulkan berbagai masalah sosial.

Baca Juga : Pencemaran Sungai Cileungsi Belum Ditangani, Kini Sungai Ciesek Puncak Ikut Tercemar

Bahkan, kata dia, ada yang telah meninggal dunia, bercerai akibat masalah ekonomi, juga ada yang terputus sekolah anaknya.

“Kami berharap, Pengadilan Niaga Pada pengadilan negeri Jakarta Pusat dapat mengabulkan permohonan kami agar segera ada kepastian hukum dan keadilan bagi kami,”tukasnya. (all)

Reporter : Arifal
Editor : Yosep