25 radar bogor

Korlas SD-SMP Negeri di Kota Bogor Ditiadakan, Wandik Beri Respon Begini

ilustrasi Korlas SD
ilustrasi Korlas SD

BOGOR-RADAR BOGOR, Dewan Pendidikan (Wandik) Kota Bogor mengaku setuju dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk meniadakan koordinator kelas atau korlas) di jenjang SD hingga SMP Negeri di Kota Bogor.

Baca Juga : Korlas Bakal Dihapus, Siap-siap Komite Sekolah juga Kena Gulung

Ketua Wandik Kota Bogor, Deddy Karyadi mengatakan, selama ini korlas tak memiliki dasar hukum apapun, sehingga ketika sebuah elemen yang ada di salam institusi milik negara dalam hal ini sekolah dan tidak ada aturannya maka pemerintah berhak untuk mengatur.

“Pertama sekolah itu pengelolaannya ada disiapa, kalau sekolah negeri berarti ada di negara, lalu menurut aturan yang boleh membantu siapa? Masyarakat, melalui apa?,” Kata Deddy Karyadi kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Sedangkan keberadaan Komite Sekolah sudah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. “Jadi masyarakat boleh bantu? Boleh, dalam bentuk apa komite, aturannya ada,” ucap dia.

Atas dasar itu, selama kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Bogor untuk kebaikan tentunya Wandik akan mendukung.

Disisi lain, Deddy Karyadi juga mempertanyakan keberadaan korlas yang dinilai over lap, dan terkesan tumpang tindih dengan Komite Sekolah. Sebab, dijelaskan Deddy Karyadi selama ini mengaku banyak menerima keluhan dan aduan orang tua.

“Salah satu contohnya kegiatan studi tour luar kota yang mengadakan bukan komite tapi korlas, ini ide-ide orang tua siswa yang tanpa melalui rapat komite yang menimbulkan silang pendapat,” papar dia.

“Masalah ini (peniadaan korlas) muncul karena pengaduan, berarti ada orang tua siswa yang merasa keberatan, ada orang tua siswa yang merasa tidak diajak bicara dan ternyata setelah ditelusuri yang melakukan siapa, sebuah perkumpulan yang menamakan dirinya korlas,” sambung dia.

Dari penelusuranya, Deddy Karyadi menemukan adanya kegiatan pungutan dana kepada orang tua siswa yang dilakukan oleh korlas.

“Kok boleh mengumpulkan uang, kan kalau sekolah negeri lembaga negara, bagi saya selama tidak ada aturannya ya tidak boleh,” tegas dia.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Bogor angkat suara terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk membubarkan kordinator kelas (korlas) hingga Komite Sekolah di tingkat SD hingga SMP.

Ketua Komisi IV, Akhmad Saeful Bakhri mengatakan, pihaknya setuju dengan surat edaran nomor 400.3.5/6260-Disdik terkait dengan penghapusan forum silaturahmi kelas atau korlas karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Jika memang berpotensi terjadinya pungutan liar, sebaiknya memang ditiadakan,” kata Akhmad Saeful Bakhri kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Menurut dia, dalam surat tersebut juga Pemkot Bogor memberikan alasan untuk menghapus korlas karena untuk menghindari pengkondisian yang menimbulkan polemik.

“Cukup komite sekolah karena memiliki legalitas sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah,” ucap pria yang kerap disapa ASB.

Menurut dia, pembentukan komite sekolah diatur dalam Permendikbud sehingga tidak serta merta dapat dihapus atau dibubarkan oleh Pemkot Bogor.

Terkecuali, kata dia, pemkot mengajukan uji materil mengenai permendikbud tersebut. “Nggak bisa langsung dibubarkan begitu saja Komite Sekolah karena ada regulasi pusat yang mengatur,” ucap dia.

Selain itu, sambungnya, pembentukan komite sekolah juga diamanatkan dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) Nomor 20 Tahun 2003.

Di mana, dalam pasal 56 ayat 3 menyatakan bahwa komite/madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Baca Juga : DPRD Kota Bogor Dukung Korlas Hingga Komite Sekolah Dihapus, Asalkan…

Menurut dia, pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 12 huruf b dijelaskan bahwa Komite Sekolah dilarang meminta sumbangan atau iuran kepada peserta didik dan orangtua siswa, yang bertujuan untuk diberikan kepada sekolah.

Namun, di pasal itu pun disebutkan bila untuk memajukan sekolah, komite dapat meminta sumbangan dengan mengajukan corporate social responsibility (CSR) kepada perusahaan-perusahaan di sekitaran sekolah. “Boleh ajukan proposal CSR ke perusahaan sekitar, asal jangan meminta ke perusahaan rokok,” ucapnya. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep