BOGOR-RADAR BOGOR, Komisi IV DPRD Kota Bogor angkat suara terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk membubarkan kordinator kelas (korlas) hingga Komite Sekolah di tingkat SD hingga SMP.
Ketua Komisi IV, Akhmad Saeful Bakhri mengatakan, pihaknya setuju dengan surat edaran nomor 400.3.5/6260-Disdik terkait dengan penghapusan forum silaturahmi kelas itu karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Korlas Bakal Dihapus, Siap-siap Komite Sekolah juga Kena Gulung
“Jika memang berpotensi terjadinya pungutan liar, sebaiknya memang ditiadakan,” tegas Akhmad Saeful Bakhri, Senin (11/9).
Dalam surat tersebut, Pemkot Bogor juga telah memberikan alasan untuk menghapus korlas karena menghindari pengkondisian yang menimbulkan polemik.
“Cukup komite sekolah karena memiliki legalitas sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah,” ucap pria yang kerap disapa ASB ini.
Menurut dia, pembentukan komite sekolah diatur dalam Permendikbud sehingga tidak serta merta dapat dihapus atau dibubarkan oleh Pemkot Bogor. Terkecuali, pemkot mengajukan uji materil mengenai permendikbud tersebut.
Selain itu, pembentukan komite sekolah juga diamanatkan dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) Nomor 20 Tahun 2003.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 12 huruf b dijelaskan bahwa Komite Sekolah dilarang meminta sumbangan atau iuran kepada peserta didik dan orang tua siswa, yang bertujuan untuk diberikan kepada sekolah.
Namun, di pasal itu pun disebutkan bila untuk memajukan sekolah, komite dapat meminta sumbangan dengan mengajukan corporate social responsibility (CSR) kepada perusahaan-perusahaan di sekitar sekolah.
“Boleh ajukan proposal CSR ke perusahaan sekitar, asal jangan meminta ke perusahaan rokok,” ucapnya.
Baca Juga: Koordinator Kelas SD dan SMP di Kota Bogor Bakal Dihapus, Kerap Berpolemik
Atas dasar itu, perlu adanya edukasi kepada orang tua peserta didik dan anggota komite, agar dapat kreatif dan berinovasi dalam mencari solusi terkait anggaran untuk memajukan sekolah.
“Apabila sudah diedukasi masih melakukan pungutan yang tak berdasar hukum kepada orang tua siswa, maka laporkan saja ke aparat penegak hukum,” tegasnya.(*)
Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto