25 radar bogor

Sasar Kawasan Industri, DLH Bakal Beli Alat Ukur Pencemaran Udara Mobile

kualitas udara
Suasana gedung bertingkat diselimuti kabut polusi udara. Kualitas udara di Jakarta tidak sehat.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor tengah melakukan kajian terkait tingkat pencemaran udara. Bukan hanya kawasan Cibinong, namun DLH juga menyasar kawasan industri di wilayah timur Kabupaten Bogor.

Meski begitu, Plt. Kepala DLH Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji mengaku pihaknya hanya memiliki satu alat ukur kondisi udara atau Air Quality Monitoring System (AQMS). Itu pun hanya untuk di wilayah Cibinong dengan radius 5 kilometer.

Baca Juga: Begini Dampak Buruk Polusi Udara di Jabodetabek Bagi Kesehatan

“Makanya rencananya kita mau beli (AQMS) buat mengukur pencemaran secara mobile, jadi bisa dipindahkan ke mana saja,” ujar Bambam, Senin (11/9).

Namun begitu, pihaknya sudah sejak pekan lalu mulai terjun ke wilayah timur khususnya Kecamatan Cileungsi dan juga Citeureup. Tim DLH mengecek tingkat pencemaran yang sudah dihasilkan oleh pabrik-pabrik melalui saluran pembuangan seperti cerobong asap.

Menurut Bambam, Pemkab Bogor sebetulnya juga sudah mengeluarkan aturan-aturan yang jelas kepada para pelaku industri. Termasuk berapa ambang batas maksimal polusi yang boleh dikeluarkan.

“Tapi kalau di lapangan tahu sendiri, terkadang dengan alasan biaya dan sebagainya, kita lengah dan mereka seperti itu,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya kembali menegaskan kepada para pelaku industri agar tidak melanggar aturan tersebut. Pihaknya pun siap memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Kalau pelanggarannya rendah ada tipiring (tindak pidana ringan), kalau pelanggarannya sudah berat, biasanya kita limpahkan ke aparat penegak hukum,” tukasnya.

Sebelumnya, DLH Kabupaten Bogor telah menindak sebuah perusahaan di wilayah Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi yang diduga kuat melakukan pencemaran udara dan air.

Penegakan Hukum (Gakkum) lingkungan hidup ini dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menerangkan, penindakan yang dilakukan berupa pemasangan papan peringatan dan penghentian pelanggaran tertentu.

Tim DLH Kabupaten Bogor menemukan beberapa pelanggaran, di antaranya pembuangan air limbah ke media lingkungan tanpa ijin, pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan berlaku.

Baca Juga: Cerobongnya Cemari Lingkungan, Satu Perusahaan Disanksi Satgas Polusi Udara

“Ini kami lakukan tindak lanjut hasil penyelidikan tim kami dan aduan masyarakat adanya polusi udara yang dilakukan oleh salah satu perusahaan. Karena disinyalir tidak menaati dan tidak melaksanakan kaidah-kaidah hukum terkait dengan pembuangan air limbah tanpa izin dan pengendalian polusi udara dari pembakaran produksinya,” tandasnya.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto