BOGOR-RADAR BOGOR, Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi sanksi kepada PT Jakarta Central Asia Steel. Perusahaan itu terbukti mencemari udara dalam operasionalnya.
Sanksi administratif ini dilandasi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel yang diberikan pada Jumat, 8 September 2023.
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Lab, Damkar Suplai Air Bersih ke Warga Terdampak Campuran BBM
Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim menyampaikan, bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu adalah terkait dengan penggunaan cerobong. “Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi,” ujarnya dikutip Jawa Pos, Minggu (10/9).
Adapun sanksi administratif terhadap PT Jakarta Central Asia Steel baru berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika hal ini tidak dipatuhi, Hugo mengatakan bahwa sanksi yang diterima akan ditingkatkan.
Sementara itu, Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyasar industri-industri yang masih belum menaati aturan lingkungan.
Baca Juga: Tekan Polusi Udara, Tanaman Hias Bisa Jadi Solusi
“Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan,” ucapnya.
“Jadi kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama,” tandas Asep.(*/jpg)
Editor: Imam Rahmanto