25 radar bogor

Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Minta Dijadwalkan Ulang

cak imin
Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (Jawa Pos/Dery Ridwansah)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan pada hari ini, Selasa (5/9/2023). Hal tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Dapat Surat Panggilan KPK, Cak Imin Diminta Kooperatif

Cak Imin, yang juga akan maju menjadi cawapres mendampingi Anies Baswedan meminta KPK untuk menjadwalkan ulang waktu pemeriksaan dirinya. Yakni pada Kamis (7/9/2023) mendatang.

“Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain. Kemudian meminta waktu agar bisa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi nanti pada hari Kamis, 7 September 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (5/9/2023).

Sementara itu, Ali mengatakan tim penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker sedang berada di luar Jakarta pada hari tersebut. Oleh karena itu KPK akan memberi informasi kepada Cak Imin agar pemeriksaan dilakukan pada pekan depan.

“Tadi, tim penyidik KPK sudah juga menyampaikan kepada kami karena hari Kamis ada agenda lain yang kemarin sudah kami sampaikan ya. Tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti di daerah,” kata Ali.

Namun demikian, Ali belum bisa memastikan waktu pemeriksaan terhadap Cak Imin. Hal ini karena tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui penggeledahan.

Sebelumnya, Cak Imin mengaku telah memerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Ketua Umum PKB itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat proteksi TKI di Kemnaker.

Cak Imin mengatakan, dirinya akan menghadiri acara pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran Internasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Selasa (5/9/2023). Ia menyebut, acara itu sudah terjadwal sejak lama.

Oleh karena itu, Cak Imin kemungkinan tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. Ia meminta KPK untuk menunda pemeriksaan terhadap dirinya.

Baca Juga: KPK Minta Cak Imin Kooperatif Hadiri Panggilan Pemeriksaan Besok

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengadaan sistem proteksi TKI ini memakan anggaran negara Rp 20 miliar. Adanya tindakan korupsi ini membuat sistem tersebut tidak berjalan.

KPK telah melakukan upaya penggeledahan di Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto No. 51 Jakarta Selatan pada Jumat (18/8/2023). Ruangan yang digelah oleh tim KPK ialah unit yang membidangi Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) di Lantai 4 Gedung A Kantor Kemenaker. (jpg)

Editor: Yosep / Nova-PKL