25 radar bogor

Kardus Durian dan Sistem Proteksi TKI, Dua Kasus Korupsi yang Membayangi Muhaimin Iskandar

cak imin
Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (Jawa Pos/Dery Ridwansah)

BOGOR-RADAR BOGOR, Muhaimin Iskandar dalam beberapa hari terakhir menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Pria yang akrab disapa Cak Imin ini tiba-tiba dicalonkan menjadi cawapres Anies Baswedan oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

Namun yang tidak kalah menjadi sorotan adalah Muhaimin Iskandar juga dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI tahun 2012 lalu.

Baca Juga: Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Minta Dijadwalkan Ulang

Pada Selasa (5/9), Muhaimin Iskandar dijadwalkan untuk diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada 2012 di Kemenakertrans.

”Siapa pun yang keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK pasti kami panggil sebagai saksi untuk memperjelas perbuatan para tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Senin (4/9).

Namun, politisi yang akrab disapa Cak Imin ini tidak dapat menghadiri pemanggilan tersebut karena ada agenda lain.

“Tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi (Cak Imin) yang tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9) seperti dikutip dari Antara.

Ali menjelaskan Cak Imin awalnya meminta agar pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/9). Namun, penyidik KPK akhirnya menjadwalkan pemeriksaan pada pekan depan.

KPK kini tengah menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenakertrans tahun 2012 lalu. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dihitung.

Baca Juga: Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Minta Dijadwalkan Ulang

Muhaimin Iskandar dipanggil sebagai saksi kasus tersebut karena pada saat itu yaitu tahun 2012 dialah yang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sebelumnya, KPK memanggil mantan Dirjen Pembinaan Penempatan TKI dan Transmigrasi Reyna Usman sebagai saksi. Reyna kini menjabat wakil ketua DPW PKB Bali.

KPK disinyalir akan menetapkan Reyna Usman sebagai tersangka. Reyna saat itu menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Selain itu, tersangka lain yang akan ditetapkan adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta.

“Dalam sistem penegakan hukum di KPK, sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain, barangkali dalam proses penyidikan belum tentu ada tersangkanya, di KPK aturan normatifnya saat proses penyidikan sudah ada tersangkanya,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat (18/8). Namun hingga kini, KPK belum memberikan keterangan mendalam terkait apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Sebelum kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI, ada satu kasus lagi yang juga menjadi sorotan, yaitu kasus korupsi yang dikenal dengan Kardus Durian.

Kasus Kardus Durian bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011.

KPK kemudian menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati dengan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian. Itulah mengapa kasus tersebut dinamakan Kardus Durian.

Uang tersebut diserahkan ke Kantor Kemnakertrans karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari dan Mimika dengan nilai proyek sebesar Rp 73 miliar.

Diduga uang Rp 1,5 miliar itu disebut-sebut ditujukan untuk Muhaimin Iskandar. Namun, dalam beberapa kesempatan, Cak Imin sudah membantah hal tersebut.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus Kardus Durian tersebut sekitar awal tahun ini.

Namun, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan itu.

Baca Juga: Usai Cabut Dukungan ke Anies Baswedan, AHY Dinilai Mulai Serius dengan PDIP

“Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta, April 2023 lalu seperti dikutip dari Antara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan MAKI “error in objecto” atau memiliki kekeliruan terhadap objek yang digugat dan menerima eksepsi yang disampaikan oleh KPK.

Selain itu, hakim juga menyatakan MAKI tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan karena surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan yang dimiliki MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.(*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto