25 radar bogor

KontraS Desak 3 Anggota TNI yang Bunuh Pemuda Aceh Diadili di Peradilan Umum

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

BOGOR-RADAR BOGOR, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama KontraS Aceh mengecam keras tindakan dugaan penculikan dan penyiksaan oleh anggota Paspampres di Jakarta pada Kamis (24/8) lalu.

Kasus itu mengakibatkan kematian terhadap Imam Masykur, 25, seorang pemuda asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Baca Juga: Tangkal Aksi Kejahatan, Desa Gunung Putri Aktifkan Siskamling dan 46 Pos Ronda

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya berharap, para pelaku yang merupakan prajurit TNI aktif harus diadili melalui mekanisme peradilan umum. Meski memang, pelaku penculikan penyiksaan yang menyebabkan kematian itu telah ditangani oleh Pomdam Jaya.

“Kami mendesak agar kasus ini dapat dituntaskan lewat prosedur peradilan umum, sebab telah merugikan kepentingan masyarakat,” kata Dimas dalam keterangannya, Minggu (3/9).

Menurut Dimas, peradilan militer selama ini banyak menciptakan impunitas dan memberikan penjatuhan ringan, terhadap anggota militer yang melakukan pelanggaran.

Ia memandang, proses peradilan yang terbuka, transparan dan berbasis pada akuntabilitas publik menjadi penting, karena peradilan militer tidak dapat mengakomodir hal tersebut.

Penyelesaian lewat mekanisme peradilan militer sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang prajurit, tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum, dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.

Bahkan, kekerasan di tubuh TNI harus segera menjadi perhatian utama Panglima TNI untuk segera diperbaiki. Pasalnya, selama bertahun-tahun anggota TNI tak kunjung bisa lepas dari tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM di tengah masyarakat.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Imam Masykur, 8 Saksi Diperiksa Termasuk Korban Selamat

Dugaan tindakan penyiksaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang lagi-lagi menambah daftar hitam praktik tindakan penyiksaan yang masih kerap terjadi dengan melibatkan prajurit TNI.

Karena itu, untuk mengakhiri rantai kekerasan yang terus merugikan masyarakat, hal ini harus dijadikan sebagai pekerjaan prioritas bagi Panglima TNI, Jenderal Yudo agar dapat dituntaskan.

“Pernyataan untuk menghukum mati tentu tidak akan menyelesaikan masalah utama,” pungkas Dimas.(*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto