25 radar bogor

H Rudi Harsa Kawal Kaum Muda Jabar Jadi Generasi Unggul

H Rudi Harsa
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan oleh H Rudi Harsa di Aula Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor pada Minggu (13/8/2023).

BOGOR-RADAR BOGOR, Anggota DPRD Jawa Barat H Rudi Harsa Tanaya tak pernah berhenti mengabdi pada rakyat. Politisi senior PDI Perjuangan ini tetap gigih ingin selalu mendengarkan aspirasi masyarakat.

Baca Juga : H Rudi Harsa Tanaya Gelorakan Semangat Gotong Royong

Tak hanya itu, H Rudi Harsa juga selalu menyebarluaskan kebijakan DPRD Jawa Barat (Jabar) dan Pemprov Jabar, seperti kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan bertempat di Aula Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor pada Minggu (13/8/2023).

Menurut H Rudi Harsa, pertimbangan dalam penyusunan Perda ini adalah bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak terlepas dari partisipasi masyarakat, termasuk peran pemuda saat ini dan nanti.

Makanya untuk mengembangkan dan mewujudkan partisipasi pemuda, perlu adanya kebijakan khusus. Kebijakan tersebut,, berfungsi untuk dapat mendorong penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda dalam bentuk kepemudaan.

“Maka disinilah arti penting Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 yang terdiri dari 12 Bab dengan 47 Pasal ini,” kata anggota DPRD Jabar Dapil 7 yang meliputi Kota Bogor.

Menurut H Rudi Harsa, pemuda adalah generasi penerus yang akan membawa bangsa ini pada cita-citanya. Sebab, para pemuda yang nantinya akan menerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa. Sehingga kedepannya, sektor kepemudaan harus bisa menjadi prioritas sehingga peran pemuda akan semakin dirasakan bagi masyarakat dalam pembangunan daerah.

‘’Sejarah sudah mencatat banyak sekali anak-anak muda yang ikut serta dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia, Pemuda merupakan bagian yang tidak bisa di pisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di republik ini,” jelas mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar ini.

Untuk itu, Pemprov Jabar melindungi dan memberdayakan pemuda di Jawa Barat, dirinya terus berupaya untuk mengoptimalkan Perda tentang pedoman pelayanan pemuda ini agar bisa bermanfaat bagi seluruh generasi muda di Jawa Barat.

“Tujuan perda ini agar bisa melindungi dan memberdayakan pemuda di Jawa Barat, “tambahnya.
Menurutnya, para pemuda harus siap bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Mereka harus menjadi generasi bangsa yang unggul. Untuk itu mereka harus memiliki keahlian sesuai dengan tuntutan zamannya.

Artinya, para pemuda tersebut tidak hanya unggul dari segi kuantitas. Mereka harus pula unggul dari segi kualitas. Dengan demikian, mereka akan menjadi pembangun bangsa yang disegani.

Melihat berbagai tantangan tersebut Jawa Barat lantas melahirkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan. Perda tersebut terdiri dari 12 Bab dan 48 Pasal.

Dasarnya tentu saja Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan. Aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.

Oleh karena itulah dilahirkan perda Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 8 Tahun 2016 dengan tujuan sebagai dasar pengembangan dan perwujudan potensi pemuda agar menjadi pemuda yang mandiri, handal, dan bertanggung jawab dalam pembangunan Provinsi Jabarb saat ini dan masa mendatang sesuai peran, tanggung jawab, dan hak pemuda berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Adapun fungsi Perda Nomor 8 Tahun 2016 adalah untuk melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Provinsi Jawa Barat,“ terangnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, jumlah penduduk di Jabar didominasi oleh Gen Z, yakni warga yang lahir pada tahun 1997 – 2012, atau memiliki rentang perkiraan usia 8-23 tahun. Penduduk dari kelompok ini berjumlah 27,88% dari keseluruhan warga Jabar.

Kemudian, kelompok kedua yang mendominasi adalah milenial yang lahir pada tahun 1981-1996, dengan rentang perkiraan usia sekarang 24-39 tahun. Kelompok ini mendominasi dengan persentase 26,07%.

Kelompok yang mendominasi ketiga adalah Generasi X sebanyak 22,00%. Kelompok ini lahir pada tahun 1965-1980, atau perkiraan usia sekarang 40-55 tahun. Sedangkan untuk kelompok generasi lainnya disumbang oleh Baby Boomer (10,90%), Post Gen Z (11,56%), dan Pre Boomer (1,59%).

Baca Juga : Rudi Harsa Diminta Bantu Selesaikan PR Kota Bogor

Usai acara penyebar luasan Perda in, H Rudi Harsa menyempatkan berkunjung ke wilayah RT 4/02 Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. H Rudi bertemu dengan salah satu warga bernama ibu Ade mengeluhkan saluran/selokan yang sampai sekarang sudah beberapa tahun pengajuannya tidak pernah ada perbaikan atau realisasi dari janji Pemkot Bogor. ‘

’Saya berharap Pak H Rudi Harsa bisa menyampaikan keluhan ini ke Pemkot Bogor karena bila musim hujan air akan besar dan masuk ke rumah saya. Selokan sepanjang 50 meter merupakan selokan Cipetir uang aliran pembuangannya ke sungai Cipakancilan,’’ kata bu Ade. (*/unt)

Editor : Yosep