25 radar bogor

Pencuri Motor Berpistol Diringkus di Jalan Binamarga, Pernah Beraksi di 9 Lokasi

Pencuri Motor
Pencuri Motor yang berhasil diringkus di Jalan Binamarga Sabtu (1/7/2023) malam. SOFYANSYAH/RADAR BOGOR

BOGOR-RADAR BOGOR, Seorang pencuri motor berpistol berhasil diringkus warga dan polisi di Jalan Binamarga, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur pada Sabtu (1/7./2023) malam.

Baca Juga : Sinergitas di Hari Bhayangkara, Lanud ATS Sambangi Polresta Bogor Kota

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, kejadian itu berawal ketika pelaku pencuri motor bernama Zeran Junia Rohmad alias Udep dan temannya Dede Suherman alias Abah, mencuri motor Honda CRF 150 yang tengah terparkir di Ungu Kangen Hotel Bogor dengan membobol kunci motor tersebut.

Aksi keduanya dipergoki korban yang sudah curiga dengan gerak-gerik mereka. Karena merasa terancam, pelaku kemudian menodongkan pistol rakitan dan berniat melarikan diri. Setelah dikejar keduanya jatuh dan ditangkap warga.

“Di waktu yang bersamaan, saya bersama rombongan melintas di lokasi tersebut dan segera melakukan langkah cepat mengamankan satu pelaku dan memeriksa para saksi. Pelaku lain yakni Abah berhasil kabur dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucapnya di Makopolresta Bogor Kota, Senin (3/7/2023).

Setelah melakukan pendalaman, diketahui Udep ternyata pernah beraksi 9 kali di Kota Bogor. Lokasi yang pernah jadi sasarannya di antaranya Jalan Artzimar III di Kecamatan Bogor Utara.

Selain itu ia juga pernah beraksi di Jalan Pakuan, Jalan Danau Tondano, Jalan Danau Matana, Asrama Mahasiswa Kalimanatan Selatan, Jalan Sancang, Jalan Cillibende, Jalan Tegallega yang berada di Wilayah Bogor Tengah.

“Kami datangi 9 TKP tersebut dan saat itu pelaku sempat mencoba melarikan diri makanya kami lakukam tindakan tegas terukur pada kedua kakinya,” imbuh Bismo.

Dari pendalaman tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap jika Udep tergabung dalam jaringan pencuri motor. Pihak kepolisan juga menemukan 5 motor hasil curian lainnya.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizla Fadilah mengungkapkan, Udep tinggal bersama tiga pelaku lain yang sudah diamankan sebelumnya.

Mereka tinggal di suatu wilayah di Sukabumi. “Mereka saling kenal tapi dalam melakukan aksi tidak berbarengan. Ada 2 DPO lain yang masih alan kami kejar,” imbuh dia.

Baca Juga : Kerap Buat Ulah, Cyber Polresta Bogor Kota Pantau Medsos Gengster

Rizka meyebut motor-motor yang diamankan dari tempat persembunyian pelaku belum bisa diambil para korban karena pihaknya masih akan memncocokkan motor dengan laporan polisi yang ada. “Setelah dicrosscheck dan disesuaikan jika sudah kami akan kontak korban untuk datang ke Polresta,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku pencuri motor dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam dengan pidana penjara 12 tahun penjara serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara. (fat)

Reporter : Reka Faturachman
Editor : Yosep