25 radar bogor

Belasan Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Bogor Ini Mengaku Belum Pernah Tertangkap

Ilustrasi Pelaku Curanmor
Ilustrasi Pelaku Curanmor

BOGOR-RADAR BOGOR, Polisi menangkap pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang sudah beraksi belasan kali di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga : Pelaku Curanmor di Bogor Diringkus, Bobol 9 Motor Pakai Kunci T dan Magnet

Heri Rusmana (40), si pelaku curanmor mengaku sudah 16 kali melakukan aksi pencurian, tanpa pernah tertangkap Polisi.

Hal itu diketahui saat Heri Rusmana ditanya langsung Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam press release yang digelar Satreskrim Polresta Bogor Kota di halaman kantornya pada Rabu (14/6/2023).

Awalnya, Kapolresta Bogor Kota mempertanyakan kepada pelaku curanmor apakah pernah masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setelah melakukan aksi belasan kali tersebut.

“Sudah pernah masuk Lapas? Belum pernah. Dari 16 TKP belum pernah ketangkap polisi? Iya. Ini sama temennya, berdua terus? Iya,” bunyi perbincangan Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso bersama pelaku.

“Jadi belum pernah ya, ini ketangkap polisi baru kali ini,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan.

Tertangkapnya Heri Rusmana ini sendiri bermula dari diamankannya Kalang Perial (33), pelaku yang biasa mengantar Heri Rusmana dalam aksi curanmor tersebut.

Kalang Perial diamankan warga saat membawa motor milik Siti Nurul Hafizah, yang dilaporkan hilang saat terparkir di depan teras kosannya yang berada di Jalan Danau Limboto Dalam, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Kamis (25/5/2023) lalu.

Kemudian, Kalang Perial diserahkan warga ke Polsek Bogor Tengah beserta barang bukti motor milik korban yang sudah diganti plat nomornya.

Setelah itu, jajaran Polsek Bogor Tengah melakukan pemeriksaan keterangan terhadap Kalang Perial, hingga muncul nama Heri Rusmana, yang tinggal di daerah Panagan, Kecamatan Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi.

Selanjutnya, jajaran Polsek Bogor Tengah melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan Heri Rusmana di kediamannya pada Minggu, (28/5/2023).

“Jadi para pelaku curanmor ini ternyata sudah melakukan (aksi Curanmor) di 16 TKP, itu di Tegallega dan Babakan Bogor Tengah Kota Bogor, dan Ciawi Kabupaten Bogor,” ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Atas perbuatannya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Untuk tersangka kita jerat dengan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucap dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengaku masih melakukan pendalaman terkait hal ini.

Baca Juga : Atap SDN Layungsari I Jebol, Polresta Bogor Bantu Perbaiki

Sebab, kedua pelaku yang sudah berhasil diamankan tersebut, merupakan bagian dari komplotan curanmor yang biasa beraksi atau masuk ke dalam jaringan Jabodetabek.

“Masih bisa lebih. Karena 16 kasus curanmor itu hanya beberapa di daerah Bogor Raya. Sementara kelompok ini juga bermain di Jakarta Raya atau Jabodetabek, dan pasti tentunya lebih dari itu,” tukas dia.(ded)