25 radar bogor

Begini Cara Kerja Pengepul Togel Judi Online yang Ditangkap Polisi

Ilustrasi situs judi online diblokir Kemenkominfo
Ilustrasi.

BOGOR-RADAR BOGOR, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Bintang Baskoro menjelaskan cara kerja N, 42, pelaku pengepul togel judi online. Ia mengatakan, pelaku mengumpulkan uang dari para pemain judi yang nantinya akan disetor ke bandar judi online.

“Jadi setelah dia menerima uang itu pun waktu kita amankan juga ada rekapannya terkait dengan catatan nomor-nomor togelnya,” kata Bintang dilansir Jawa Pos, Jumat (2/6).

Baca Juga: Poisi Ringkus Komplotan Judi Online Jaringan Internasional

“Dan juga ada uang secara fisik ada dan bukti transfer ini yang terdapat di handphone-nya dan juga akses aplikasi ke judi online tersebut,” imbuhnya.

Pelaku dalam sekali deposit, Bintang mengatakan bisa hingga mencapai ratusan ribu. Keuntungan 20 persen dari deposit ataupun keuntungan yang didapat itu kemudian digunakan N untuk kebutuhan sehari-hari.

“Ngecer gak banyak-banyak, ratusan ribu aja untuk deposit. Seminggu mengepul 5 kali jadwalnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial N, 42, ditangkap polisi lantaran menjadi pengepul judi togel online. Dari hasil kejahatannya, pelaku mendapatkan untung 20 persen dari tiap satu pelanggan.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengatakan, pelaku sendiri ditangap pada 14 Mei 2023 lalu usai pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

“Dia menerima beberapa uang ya dari para pemain judi togel ini untuk kemudian dia mainkan. Melalui website yang diikuti yang di handphone-nya tersebut,” ujarnya, Jumat (2/6).

Baca Juga: Praktik Judi Online di Cengkareng digerebek, Bandar dari Kamboja

Saat ini, ia mengatakan telah menyita barang bukti berupa uang, ponsel, serta bukti terkait perjudian togel online yang ada di ponsel pelaku.

“Bukti semua sudah tercukupi untuk menentukan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang dilakukan pada tanggal 15 Mei yang lalu,” tegas Muharram. (*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto