25 radar bogor

Poisi Ringkus Komplotan Judi Online Jaringan Internasional

Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau meringkus komplotan judi online dengan situs Raja Hoki yang merupakan jaringan internasional. (Jawa Pos)

BOGOR-RADAR BOGOR, Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau meringkus komplotan judi online dengan situs Raja Hoki yang merupakan jaringan internasional.


Dari pengungkapan tersebut, sebanyak tiga orang tersangka asal Batam berinisial H, 32; I, 34; dan A, 42; yang berperan sebagai bandar dan administrator sudah ditahan.

”Modusnya menawarkan permainan judi online kepada calon member (user) melalui posting-an media sosial dengan nama akun Raja Hoki dan memberikan iming-iming bonus besar,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi seperti dilansir dari Jawa Pos, Rabu (1/2).

Dia mengatakan, tersangka mengaku sudah setahun melakukan praktik judi online. Namun karena ada banyak keluhan dari masyarakat, mereka pindah sementara ke Filipina.

”Karena di sana merupakan server pusat permainan itu, mereka juga sempat pindah ke Malaysia. Mereka kembali lagi ke Batam menjelang perayaan Imlek 2023 untuk melakukan praktik judi online. Pada 25 Januari, mereka ditangkap,” ujar Nasriadi.

Kasus itu terungkap, kata dia, setelah polisi melakukan patroli siber yang mendapati ada akun Instagram bernama Raja Hoki. Akun Instagram tersebut mem-posting permainan judi online. Kemudian petugas mengecek pemilik dan tempat beroperasi.

”Dari hasil pengecekan mendalam, kami menemukan tempat online ada di salah satu apartemen di Batam,” terang Nasriadi.

Setelah mendapatkan lokasi, dia menambahkan, petugas menangkap ketiga tersangka. Dari proses penangkapan itu, pihaknya mengumpulkan barang bukti berupa komputer, laptop, dan telepon genggam.

”Dari pemeriksaan, penghasilan yang bisa didapatkan para tersangka mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya,” ucap Nasriadi.


Saat ini, menurut dia, pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan mencari jaringan lain. Atas perbuatannya itu, ketiganya dikenai pasal 45 ayat 2, pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang melakukan posting-an yang mengajak melakukan unsur perjudian. Ancaman hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (*/jpg)