25 radar bogor

Isbat Nikahkan 128 Pasangan, Iwan Setiawan Hadiahi Voucher Honeymoon di Puncak

Iwan Setiawan
Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan mengisbat nikahkan sebanyak 128 pasangan warga di halaman Kantor Kecamatan Cariu, Jumat (26/5/23).

CARIU-RADAR BOGOR, Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan mengisbat nikahkan sebanyak 128 pasangan warga masyarakat wilayah Kabupaten Bogor Timur yang tersebar di tiga Kecamatan yakni, Kecamatan Cariu, Jonggol dan Tanjungsari, di halaman Kantor Kecamatan Cariu, Jumat (26/5/23).

Baca Juga : RUPSLB bank bjb, Sekda Burhanudin Hadir Wakili Plt Bupati Bogor

Dalam kesempatan ini, Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan memberikan bonus berupa voucher menginap di hotel yang berada di kawasan Puncak Cisarua untuk honeymoon kepada tiga pasangan menikah termuda dan tertua.

“Ini hadiah dari pemda dan saya sebagai Plt. Bupati Bogor, inikan penting namanya nikah harus ada resepsi, makanya resepsi di sini honeymoon di Puncak,” ungkap Iwan Setiawan.

Lanjut Iwan Setiawan, bahwa ada 128 pasangan yang di isbat nikahkan hari ini, di tahun 2024 mendatang ia meminta kuota sebanyak 5.000 pasangan yang di isbat nikahkan.

“Saya minta bantuan kades, camat tolong didata warga yang belum punya buku nikah. Sebab pentingnya buku nikah ini, selain untuk tertib administrasi juga penting untuk mempermudah proses administrasi, seperti pembuatan akta kelahiran dan dokumen lainnya,” tegas Plt. Bupati Bogor.

Iwan Setiawan juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh panitia khususnya Kementerian Agama ini punya terobosan yang luar biasa, juga Kadis DP3AP2KB, para camat juga para kades.

“Mudah-mudahan ini menjadi kebaikan buat kita semua yang telah membantu masyarakat yang tadinya tidak punya buku nikah jadi punya buku nikah. Semoga ini bisa berkesinambungan setiap tahunnya, sampai warga Kabupaten Bogor seluruh pasangan punya buku nikah, itu tujuan kita,” terangnya.

Sebagaimana pentingnya buku nikah melalui proses isbat nikah telah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 74 tentang Perkawinan, pada pasal 2 disebutkan bahwa tiap pernikahan dicatat berdasarkan perundang undangan yang berlaku.

Juga Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Serta Instruksi Presiden No. 1 tahun 1951 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Isbat.

Baca Juga : DPRD Minta Pemkab Bogor Lebih Serius Tangani Infrastruktur

Selanjutnya, Ketua Panitia Isbat Nikah Terpadu, Asep Fahrudin menerangkan, sidang isbat nikah dilakukan untuk mendorong terwujudnya pemenuhan hak perempuan di Kabupaten Bogor. Juga sebagai salah satu wujud pemenuhan hak perlindungan bagi perempuan dan anak untuk menjamin hak-hak perempuan dalam pernikahan.

“Serta bertujuan memberikan perlindungan hukum, jaminan hukum dan keadilan masyarakat khususnya kaum perempuan dalam pernikahan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, serta menunggu program ketahanan keluarga,” pungkasnya. (adv)

Editor : Yosep