25 radar bogor

Sering Terbentur Regulasi, Pemkot Akhirnya Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Balai Kota Bogor, Rabu (24/5).

BOGOR-RADAR BOGOR, Karena sering terbentur regulasi dalam mengambil tindakan dan keputusan membuat Pemerintah Kota Bogor akhirnya kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

Pemkot bersama Kejari Kota Bogor bersepakat untuk menandatangani Nota Kesepakatan tentang penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (24/5).

Baca Juga: Korupsi Dana BOS Rp2,5 Miliar, Kepsek di Bogor Ditahan Kejari

Wali Kota Bogor, Bima Arya kesepakatan tersebut dilakukan untuk melancarkan jalannya mewujudkan slogan Bogor Berlari. Sebab menurutnya kata tersebut mudah diucapkan namun sulit diimplementasikan.

Hal itu karena keragu-raguan jajarannya melakukan tindakan saat terbentur regulasi, aturan, alasan, dan gugatan sehingga menghambatnya mencaapi target dengan cepat

“Seringkali teman-teman itu kalau disuruh lari, ketika terbentur dengan berbagai persoalan agak ragu. Seperti soal pasar, soal aset, dan masih banyak lagi. Karena itu kami tidak mungkin berlari sendiri, perlu dukungan,” ucapnya.

Pendampingan tersebut sebagai landasan yang diperlukan dalam kondisi yang luar biasa. “Besar harapan kami ini akan ditindak lanjuti semua. Tidak saja untuk perpanjangan biasa, namun juga untuk menjadi landasan agar kami bisa berlari menuntaskan program Kota Bogor,” jelas Bima.

Untuk diketahui, nota kesepakatan ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan yang sudah dilakukan sebelumnya sejak dua tahun lalu.

Kepala Kejari Kota Bogor, Waito Wongateleng berterima kasih kepada Pemkot Bogor karena telah mempercayakan berbagai kegiatan untuk juga didampingi oleh jaksa pengacara dari Kejari Kota Bogor.

Waito menjelaskan, fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara itu memiliki lima fungsi, yakni penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lain.

Baca Juga: Kondisi Jembatan Sempur Mengkhawatirkan, Dorong Pemkot Lakukan Perbaikan

“Kesepakatan yang ditandatangani ini meliputi tiga fungsi, yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum dan juga tindakan hukum lain,” ujarnya.

Pihaknya sangat berterima kasih kepada Pemkot Bogor yang telah mempercayakan berbagai kegiatan untuk juga didampingi oleh jaksa pengacara dari Kejari Kota Bogor.

Waitu menyebut, Kejari juga memiliki fungsi pencegahan oleh karena itu pihaknya berkomitmen untuk terus bersinergi dan juga membantu penguatan kinerja Pemkot Bogor dalam beberapa kegiatan yang telah berjalan maupun yang akan berjalan. (*)

Reporter: Reka Faturachman
Editor: Imam Rahmanto