25 radar bogor

Jaga Integritas, Kejaksaan Segera Sidangkan Mario Dandy Sesuai Aturan Hukum

David Ozora saat meyapa awak media di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Minggu (16/4/2023). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kejaksaan diyakini akan profesional dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora oleh dua tersangka, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Pangkalnya, akan ada risiko yang ditanggung apabila tidak sesuai hukum acara.

“Kalau di luar batas hukum acara yang ditentukan, akan timbul malaadministrasi. Maka, kita meyakini dan mengharapkan mengikuti proses yang telah ditentukan,” kata pengamat hukum pidana Universitas Lampung, Yusdianto, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/5) malam.

Baca Juga: Berkas Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Tuntas

Dirinya menerangkan, setiap penanganan perkara ada yang mengawasi. Jika kejaksaan tidak segera menyampaikan hasil penelaahan syarat formil dan materiel sesuai hukum acara, pihak pengawas bakal bersikap.

“Nanti akan ada pengawasanya, pasti ada konsekuensi yang ditimbulkan terkait dengan penanganan perkara tersebut. Akan ada pertanyaan apa yang sebetulnya terjadi? Mengapa itu terhambat? ada masalah apa atau apakah ada kongkalikong di dalamnya atau ada praktik nepotisme atau seperti apa? Nanti akan diklarifikasi oleh pengawas,” tuturnya.

Selain sebagai bentuk profesionalitas, menurut Yusdianto, penanganan perkara sesuai prosedur berlaku juga penting untuk meminimalisasi opini liar yang berkembang.

“Aparat itu bekerja secara profesional sesuai hukum acara sehingga menghindari anasir atau semacam perdebatan atau asumsi negatif,” ucapnya.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 10 Mei 2023. Penyerahan berkas perkara untuk penelitian syarat formil dan materiel.

Baca Juga: Sidang Kasus Pengeroyokan di Kayumanis Berlanjut, Keluarga Korban Minta Keadilan

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Ade Sofyan, menerangkan, pihaknya hingga kini masih melakukan penelitian atas berkas perkara tersebut. Kejaksaan diberikan waktu selama 14 hari kerja per tanggal penyerahan untuk menyelesaikannya.(*/jpg)

Editor: Imam Rahmanto