25 radar bogor

Sidang Kasus Pengeroyokan di Kayumanis Berlanjut, Keluarga Korban Minta Keadilan

Pengeroyokan
orang tua korban pengeroyokan di Kayumanis saat sidang di PN Kota Bogor, Selasa (23/5/2023).

BOGOR-RADAR BOGOR, Sidang kasus pengeroyokan yang terjadi di Kayumanis November 2022 lalu kembali berlanjut.

Baca Juga : Pelaku Pengeroyokan Keluarga di Harjasari Ditangkap, Satu Orang Positif Narkoba

Agenda sidang kasus pengeroyokan itu adalah, pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, berlangsung pada Selasa (23/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor Kelas 1A.

Di sidang sebelumnya, terdakwa RNP alias K dituntut hukuman vonis 4 tahun oleh PN Kota Bogor. Sementara di sidang kali ini, Humas PN Kota Bogor, Daniel Mario membeberkan pihak terdakwa RNP mengajukan 3 poin pembelaan.

Pertama ialah menolak dan membebaskan segala dakwaan dan tuntutan terhadap RNP yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kedua, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. “Terakhir, memerintahkan agar terdakwa RNP dibebaskan dari tahanan,” lengkap Daniel.

Dirinya menjelaskan, tuntutan 4 tahun yang diberikan JPU kepada terdakwa masih di tahap tuntutan belum mencapai putusan.

Meski demikian, keluarga korban A (19) masih berharap adanya keadilan, karena hukuman 4 tahun dirasa sangat mengecewakan.

Ayah korban, Yusrizal kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya menjatuhi hukuman 4 tahun penjara pada RNP (25) terduka pelaku pengeroyokan. Dirinya merasa, hukuman itu tidak adil dan tak sebanding dengan nyawa anaknya.

Baca Juga : Begini Kondisi Remaja Korban Pengeroyokan di Sempur, Pelaku Wajib Lapor

“Ini tidak masuk akal dan sangat tidak adil. Kami sangat tidak puas dan merasa kecewa. Hukuman 4 tahun tidak sebanding dengan hilangnya nyawa,” ucapnya di PN Kota Bogor, Selasa (23/5).

Yusrizal dan keluarganya berharap ada keadilan bagi anaknya, sehingga tersangka dihukum dengan berat. Ia menegaskan akan terus berjuang demi keadilan bagi anaknya. (fat)

Reporter : Reka Faturachman
Editor : Yosep