25 radar bogor

Godok Perda Pemajuan Kebudayaan, DPRD Kejar Target Sampai HJB ke-541

Anak-anak bermain di sekitar Tugu Pancakarsa yang menjadi ikon baru Kabupaten Bogor di Simpang Sirkuit Sentul, Babakan Madang. (Radar Bogor/ Hendi Novian)

CIBINONG-RADAR BOGOR, DPRD Kabupaten Bogor tengah mengejar target merampungkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan. Rencananya, raperda tersebut akan segera menjadi perda tepat pada Hari Jadi Bogor ke-541.

“Mudah-mudahan sebelum tanggal 3 Juni 2023 selesai, sehingga tanggal itu Kabupaten Bogor memberikan kenang-kenangan untuk kemajuan kebudayaan,” ucap Ketua Pansus Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan, Dadeng Wahyudi, Senin (22/5).

Baca Juga: Logo HJB ke-541 Sudah Meluncur, Intip Tema dan Maknanya

Dia mengatakan, tujuan utama perda ini dirancang tidak lain ialah untuk memajukan sektor kebudayaan khususnya di Kabupaten Bogor.

“Budaya di Kabupaten Bogor ini banyak, cuman kita tidak punya ikon, tidak punya ciri khas,” tambahnya.

Selain itu, tujuan perda tersebut dirancang yakni untuk memberikan perhatian lebih kepada pelaku pelestari budaya yang ada di Bumi Tegar Beriman.

“Kalau dikatakan kurang perhatian tidak juga sih, cuman kita ingin meningkatkan perhatian, misalkan insentif berubah dan lainnya, disesuaikan dengan kemampuan Pemda,” katanya.

Dalam menyusun raperda pemajuan kebudayaan, pihaknya mengaku telah melibatkan dan masukan-masukan dari para budayawan serta lembaga-lembaga budaya yang ada di Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbupar) Kabupaten Bogor, Deni Humaedi menuturkan, masukan-masukan para budayawan yang dianggap baik tentu akan tercantum dalam perda tersebut.

Baca Juga: Hasil Visum Habib Bahar Diterima Polres Bogor, Benar Ditembak?

“Usulan terkait insentif, di samping itu juga perhatian dan pembinaan yang belum merata,” pungkasnya.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto