25 radar bogor

Meski Tilang Manual Diberlakukan, Polantas Dilarang Gelar Razia

Ilustrasi Tilang Manual
Ilustrasi Tilang Manual

JAKARTA-RADAR BOGOR, Tilang manual kembali diberlakukan Polri untuk menindak pelaku pelanggaran lalu lintas. Namun, Korlantas Polri melarang polantas menggela razia.

Baca Juga : Bogor Belum Terapkan Tilang Manual Lagi, Tunggu Pelatihan Personel

Aturan itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Dalam surat itu disebutkan, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Sabtu (20/5/2023).

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.

“Serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing,” ungkapnya.

Sementara, pelaksanaan tilang manual, dalam aturannya telah menuangkan persyaratan yang ketat. Salah satunya, hanya boleh dilakukan tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi.

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya.

Berikut daftar pelanggaran lalu lintas yang menjadi perhatian khusus saat tilang manual:

  • Berkendara di bawah umur.
  • Berboncengan lebih dari dua orang.
  • Menggunakan ponsel saat berkendara.
  • Menerobos traffic light.
  • Tidak menggunakan helm.
  • Melawan arus.
  • Melebihi batas kecepatan.
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  • Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar.
  • Menggunakan pelat nomor palsu.
  • Kendaraan overload dan over dimensi.

(net/dis)

Editor : Yosep