25 radar bogor

Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Teddy Minahasa
Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup

JAKARTA-RADAR BOGOR, Sidang vonis kasus narkotika jenis sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Sebelumnya, JPU sempat memberikan tuntutan hukuman mati terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat itu atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Dalam putusan persidangan, Ketua Majelis Hakin PN Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih menyatakan, terdakwa Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan bukti dan keterangan para saksi.

Baca Juga : Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung Nilai Sudah Sesuai

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Diketahui, Teddy Minahasa telah terbukti menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang sitaannya. Dia pun juga telah menikmati keuntungan, yaitu senilai Rp 300 juta dalam bentuk mata uang asing dari hasil penjualan narkotika sabu, dan juga memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba.

Dalam memberikan keterangan di persidangan, JPU mengatakan, Teddy juga berbelit-belit dan tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Oleh sebab itu, Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” ujar JPU. (net/dis)

Editor : Yosep