25 radar bogor

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung Nilai Sudah Sesuai

Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa kini tersangka dan terancam hukuman mati.-Foto/Humas Polri/Istimewa-

JAKARTA-RADAR BOGOR, Irjen Pol Teddy Minahasa, dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga : Dengar Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati, Tensi Darah Hotman Naik

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, tuntutan pidana mati terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat itu sudah sesuai. Pasalnya, Teddy Minahasa dinilai merupakan pelaku intelektual dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan anak buahnya tersebut.

“Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (31/3/2023). “Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” sambung Ketut.

Untuk diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3/2023).

Sementara itu, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata salah satu JPU membacakan tuntutan, Senin (27/3/2023).

Baca Juga : Hotman Paris: Bukti Digital Forensik dalam Persidangan Teddy Minahasa Cacat Hukum

Adapun Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut penjara selama 18 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi.

Terakhir, Terdakwa eks Kapolsek Kalibaru Kasranto dituntut penjara selama 17 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. (jpg)

Editor : Yosep