25 radar bogor

Marak Baliho Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Minta Pemkab Bogor Bertindak

Baliho APK
Sejumlah baliho APK sudah bertebaran di sejumlah titik Kabupaten Bogor. (Radar Bogor/ Hendi Novian)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Semakin banyak poster bergambar wajah calon peserta pemilu yang menghiasi sejumlah tempat di Kabupaten Bogor. Tak jarang, Alat Peraga Kampanye (APK) itu berada di fasilitas-fasilitas publik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah kembali menegaskan bahwa saat ini memang belum masuk pada tahapan kampanye.

Baca Juga: Iwan Setiawan Minta BUMD di Bogor Inovatif dan Adaptif

“Memang bagi kami masih ada kekosongan untuk aturan penyelenggaraan pemilu, disebut kampanye memang belum, karena di akhir November 2023,” katanya, Selasa (9/5).

Pihaknya berdalih tidak bisa langsung menindak APK-APK tersebut. Karena berdasarkan arahan dari Bawaslu dan KPU, saat ini memang sudah waktunya sosialisasi bagi partai apalagi partai baru, logo partai hingga nomor urut partai.

“Saat ini, yang paling mungkin pendekatannya melalui peraturan daerah terkait dengan ketertiban, keindahan dan seterusnya, maka kami kemarin juga support terkait dengan surat edaran Plt. Bupati,” jelas Irvan.

Melalui peraturan daerah, Pemkab Bogor bisa melakukan eksekusi penurunan APK jika memang kedapatan melanggar.

“Ketika saat masa kampanye nanti, itu diatur di PKPU baik itu ukurannya, tempat pemasangan dan lainnya,” ucap Irvan.

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan telah mengeluarkan surat edaran terkait pemasangan APK di wilayah Kabupaten Bogor. Dia juga berjanji akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak APK yang kedapatan melanggar aturan tata kota.

Baca Juga: Bacaleg PKS Sudah Daftar ke KPU Bogor, Ini Jadwal Parpol Lainnya

Siapapun partainya, kata dia, harus membuat permohonan izin pemasangan APK ke pemda. Itu pun ada aturan waktu yang membatasi.

“Dan memang sudah ada aturannya, tidak boleh memasang dan mengganggu estetika,” tukasnya.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto