25 radar bogor

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Ferdy Sambo
Banding Ferdy Sambo ditolak hakim. Ia tetap divonis hukuman mati.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga : Siap Gantikan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Perempuan Ini Diburu Netizen

“Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan,” kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Hakim Pengadilan Tinggi menilai, jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Ferdy Sambo dikuatkan pada tingkat banding. “Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” ucap Hakim Singgih.

Sebelumnya, para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memutuskan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun terdakwa yang melakukan banding adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati. Lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara dari 8 tahun tuntutan jaksa.

Kemudian Ricky divonis 13 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun. Dan terakhir Kuat divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun.

Baca Juga : Jika Ferdy Sambo Kasasi, Hakim MA Dipastikan Tidak Akan Masuk Angin

“Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023,” imbuh Djuyamto.

Hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menyatakan tidak banding usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun jaksa. (jpg)

Editor : Yosep