25 radar bogor

Sebulan! 21 Tersangka Narkoba Ditangkap, Bogor Barat Paling Banyak

Narkoba
Sebanyak 21 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat press rillis di Polresta Bogor Kota, Selasa (28/3/2023), SOFYANSYAH/RADAR BOGOR

BOGOR-RADAR BOGOR, Polresta Bogor Kota kembali mengungkap belasan kasus penyalahgunaan narkoba dalam sebulan terakhir.

Sepanjang 27 Februari hingga 27 Maret 2023, polisi berhasil menciduk 21 tersangka narkoba di Kota Bogor dengan barang bukti beragam jenis sabu, ganja, tembakau sintetis hingga obat keras tertentu.

“Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus narkotika dengan tersangka berkumlah 21 orang, ini hasil pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan periode 21 Februari-27 Maret,” kata Kapolresta Bogor Kombes Pol Bismo, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga : Cinta Ditolak, Pria Ini Hendak Bunuh Diri Loncat dari Jembatan Otista 

Kombes Pol Bismo menerangkan, dari total 21 tersangka, sebanyak 11 tersangka di antaranya merupakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja 3 orang tersangka, tembakau sintetis berjumlah 4 orang tersangka, dan obat keras 3 orang tersangka.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, ganja seberat 43,34 gram, sabu 39,29 gram, tembakau sintetis sebanyak 17,47 gram, dan ada juga obat keras yang diamankan sebanyak 1.953 butir,” jelas dia.

Menurut dia, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polresta Bogor Kota dan Satnarkoba memerangi hingga mencegah penyalahgunaan narkotika dan juga obat terlarang.

“Modus tersangka jual beli narkoba dengan cara sistem tempel atau peta dengan pembeli memesan ke bandar menggunakan media sosial,” ungkap Kombes Pol Bismo.

Sedangkan untuk obat keras, mereka jual di warung-warung yang seharusnya penjualnya wajib memiliki kualifikasi dan sertifikasi khusus.

“Sehingga bisa terukur kepada siapa dia menjual, juga ada resep, sehingga tidak disalahgunaan. Karena kalo tidak akan berdampak (kesehatan),” imbuh dia.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Bismo juga merinci peredaran narkoba di beberapa TKP, yakni wilayah Kecamatan Bogor Utara sebanyak 2 kasus, Bogor Timur 2 kasus, Bogor Selatan 2 kasus. Kemudian, di Kecamatan Bogor Selatan 2 kasus, Tanah Sareal 1 kasus.

“Dua kecamatan peredaran (narkoba) paling banyak yakni di Bogor Barat sebanyak 5 kasus, dan Bogor Tengah 4 kasus,” papar dia.

Baca Juga : Dokter Rayendra Launching Pesantren Sehat di Hari Ulang Tahunnya

21 tersangka seluruhnya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. Pasal yang disangkakan di antaranya UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 111-112 UU Narkotika. Kemudian mengacu pada Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tukas dia. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep