25 radar bogor

Soal Surat Pergantian Pengurus dan Pengawas Bogor Valley, Begini Jawaban Disperumkim

Pengendara melintas di seberang gedung hotel dan apartemen Bogor Valley, Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor. (Radar Bogor/ Sofyansyah)

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemilik dan penghuni Bogor Valley Apartment (BVA) menyambangi Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor, baru-baru ini.

Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti surat nomor 648/153-PKP, terkait pelaksanaan rapat umum anggota luar biasa (RUALB) Apartemen Bogor Valley.


“Kita minta sebagai penghuni (apartemen) itu dilaksanakan sesuai dengan surat itu. Karena bagi kami surat itu sudah benar, sudah mengacu kepada Kementerian PUPR. Jadi, kalau bisa itu dijalankan dan DPRD pun sama menyampaikan bahwa itu harus dijalankan,” beber salah satu penghuni BVA, Rahmat.

Menurutnya, jika mengacu pada surat yang dikeluarkan Disperumkim dan Direktorat Rumah Umum dan Komersil Dirjen Perumahan Kementerian PUPR nomor HK.0601-RV/77 pada 13 Februari 2023, menekankan penggantian pengurus dan pengawas perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS).

“Dan segera melaksanakan RUALB dengan mengundang seluruh pemilik yang pelaksanaanya mengacu pada Peremen PUPR nomor 14 tahun 2021 serta AD/ART yang sudah ditetapkan,” papar Rahmat.

Selain itu, titah dalam surat tersebut juga meminta agar pengurus P3RS agar mensosialisasikan AD/ART kepada seluruh pemilik dan penghuni spartemen.

Penghuni lainnya, Agus Kadah menambahkan, pengelolaan yang dilakukan oleh manajemen saat ini dinilai carut marut. Lantaran tidak adanya badan pengelola yang dianggap profesional.

“Kualitas pengelolaan sangat buruk, seperti lift di sana ada 4, tetapi yang berfungi dua lift dan itu pun kadang-kadang rusak, bahkan pernah terjadi insiden lift mati dan ada orang di dalamnya,” ujarnya.

Kebersihannya pun buruk dan keamanan tidak terjaga dengan baik. Ditambah lagi, ada dugaan praktik asusila di kawasan BVA.

“Di pertemuan dengan Disperumkim ini terkait pembahasan rencana RUALB. Jadi, kondisi di apartemen itu tidak sedang baik-baik saja, genting kondisinya dan harus ada pergantian pengurus atau manajemen P3SRS yang baru,” imbuh dia.

Kepala Disperumkim Juniarti Estiningsih menjelaskan, surat pelaksanaan RUALB yang dikeluarkan Disperumkim Kota Bogor sebenarnya untuk membentuk pengawas yang baru. Ketika memang ada pengurus yang mengundurkan diri maka dalam rapat pengawas baru penentuan pengurusnya.

Avatar


“Ketika pengurus mengundurkan diri, mekanisme dengan RUALB. Karena pengawas mengundurkan diri ya bentuk pengawas dulu, kan disana ada AD/ART, semua sudah diatur mekanismenya,” sambung perempuan yang kerap disapa Esti.

“Kalau sekarang kan yang diinginkan untuk mengubah dan memilih kembali ketua P3SR. Itu melanggar Permen, kita gak bisa, harus mengacu pada Permen PUPR nomor 14 tahun 2021, tidak boleh keluar itu (aturan),” sambung dia.(*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto