25 radar bogor

Kejar 200 Ribu Orang Migrasi ke IKD, Disdukcapil : Tak Perlu KTP Fisik Lagi 

Ilustrasi IKD
Ilustrasi IKD

BOGOR-RADAR BOGOR, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, menargetkan 200 ribu orang wajib KTP mulai bermigrasi dari e-KTP ke Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Bogor, Mugi Lastono menjelaskan, saat ini pihaknya sudah meregistrasi IKD warga sebanyak 3500 orang.

“Percepatan kami lakukan berbarengan dengan perekaman KTP di sekolah-sekolah. Hal itu kami lakukan juga di Kantor Kecamatan dan loket Kantor Disdukcapil,” ucapnya kepada Radar Bogor.

Avatar

Baca Juga:

Kejar Target Perekaman KTP, Disdukcapil Jemput Bola ke Sekolah

Mugi menerangkan, masyarakat tetap bisa melakukan aktivasi IKD dari rumah secara virtual melalui sambungan Zoom Meeting. Pihak Disdukcapil menyediakan pelayanan Daftar Mandiri Identitas Digital yang dibuka setiap Senin-Jumat pukul 08.30-15.00.

“Untuk id link zoomnya 945 082 9019, kata kunci atau passwordnya kotabogor. Pegawai kami siap melayani dan mendampingi pada jam tersebut. Namun kami imbau masyarakat untuk menggunakan laptop atau gawai yang berbeda dengan yang digunakan untuk IKD saat meeting zoom,” terang dia.

Dengan memiliki IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP atau dokumen kependudukan lain secara fisik. Sebab dokumen-dokumen itu sudah terrangkum dalam aplikasi IKD.

Manfaat lainnya, masyarakat dapat dengan mudah mencetak ulang dokumen kependudukan hanya dengan memindai barcode di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Namun pihak Disdukcapil hingga saat ini masih menunggu penguatan regulasi yang tengah dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri pada lembaga, perusahaan, atau pihak lain. Sehingga pemandaatan IKD masih belum dapat berjalan maksimal.

Sebagai informasi IKD memuat dokumen-dokumen kependudukan di antaranya KTP, Kartu Keluarga (KK), Nilai Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Aplikasi IKD juga menyediakan dokumen lain seperti kartu pemilih untuk pemilu, data kepegawaian (untuk ASN), serta sertifikat vaksin Covid-19.

Inovasi ini diciptakan Kemendagri dengan tujuan mengurangi pengadaan blanko KTP yang selama ini memakan porsi anggaran yang besar. (fat)

Reporter : Reka Faturachman
Editor : Yosep