CIBINONG-RADAR BOGOR, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mencatat masih banyak developer yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah.
“Kalau kemarin dari jumlah data yang sudah terverifikasi ada 841 data itu kan dinamis, sementara 619 sudah menyerahkan. Sisanya berproses sesuai jadwal,” ungkap Kabid PSu, Nunung Toyiban.
Nunung mengatakan, saat ini yang sedang berproses menyerahkan PSU sebanyak 10 developer. Jika sebelum batas waktu yang ditentukan perjanjian awal, PSU boleh diserahkan secara parsial, termsuk ketika ada kebutuhan mendesak.
“Jika melewati batas, biasanya sanksi administratif dan bisa mengajukan permohonan perizinan dengan menunjukkan basta dulu,” ucapnya.
Sementara itu, jika developernya kabur, Pemkab Bogor bisa memakai Perbup 113, yang di dalamnya berisi cara menarik calon aset pemda yang ditinggalkan oleh developer. Bahkan, bisa dikategorikan sebagai aset yang terlantar.
“Tapi prosesnya yang panjang dan biasanya dilakukan dengan penarikan PSU secara sepihak. Kami juga melakukan pengecekan ke Kemenkumham terkait developer masih aktif atau tidak,” jelasnya.
Nunung mengungkapkan, developer yang wajib menyerahkan PSU yakni perumahan minimal yang memiliki luas 2,5 hektare. Perbandingan luasnya sekitar 35 persen dari total luas lahan perumahan.(*)
Reporter: Jaenal Abidin
Editor: Imam Rahmanto