25 radar bogor

Baliho Caleg Bertebaran di Fasilitas Publik, Pemkab Bogor Janji Tertibkan

Baliho APK
Sejumlah baliho APK sudah bertebaran di sejumlah titik Kabupaten Bogor. (Radar Bogor/ Hendi Novian)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Jelang tahun politik 2024, wajah para bakal calon peserta pemilu mulai terpampang di sejumlah fasilitas publik. Alat peraga kampanye (APK) sudah mulai curi start.


Meski belum waktunya, APK itu memenuhi sejumlah titik jalan demi menarik suara masyarakat. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat hadir meresmikan Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Rabu (15/2) lalu, menegaskan akan melakukan penindakan terhadap para peserta pemilu jika kedapatan memasang APK sebelum masa kampanye.

“Kami sedang berkordinasi dengan KPU untuk menurunkan alat peraga tersebut, tapi kalau pengenalan, misalnya ada Ketua DPC, Wakil DPC Partai, itu tidak ada masalah,” ucapnya.

Menurutnya, selama APK digunakan untuk mengenalkan peserta calon, itu belum masuk dalam pelanggaran pemilu. Namun, hal itu bisa ditindak jika memang terbukti melanggar aturan pemerintah daerah.

“Kalau melanggar aturan pemkot dan pemda ya diturunkan. Yang penting jangan mengajak (memilih). Jelas kalau pelanggaran yang melanggar PKPU, itu ada sanksi administratif,” jelas Rahmat Bagja.

Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengaku akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak APK yang kedapatan melanggar aturan tata kota.

Ia juga menegaskan, siapa pun partainya, seharusnya membuat permohonan izin pemasangan APK ke pemda. Itu pun ada aturan waktu yang membatasi.


“Dan memang sudah ada aturannya, tidak boleh memasang (APK) dan mengganggu estetika. Saya orang politik, saya ingin tidak ada subjektifitas, tapi nanti kita akan rapatkan,” tukasnya.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto