25 radar bogor

Richard Eliezer Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara

Richard Eliezer Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara
Richard Eliezer.(Dok. Jawa Pos)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Tersangka lain pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Richard Eliezer divonis oleh Majelis Hakim satu tahun enam bulan, pada sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.  Vonis Richard Eliezer satu tahun enam bulan itu, menjawab harapan keluarga.

Sebelumnya pihak keluarga yaitu Rynecke Alma Pudihang selaku ibu Richard Eliezer mengatakan bahwa, dirinya berserah pada Tuhan.

Avatar

Baca Juga:

Pengacara Keluarga Yosua Berharap Richard Eliezer Divonis Ringan, Ini Alasannya

Rynecke juga menjelaskan dirinya dan keluarga tidak dapat menyaksikan langsung vonis Eliezer. Akan tetapi Rynecke berharap anaknya Richard Eliezer akan tabah menerima keputusan vonis dari hakim.

Sebelumnya, tersangka lain pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dibacakan vonisnya oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan sejak Senin (13/2/2023) dan Selasa (14/2/2023).

Ada empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua yang telah mendapatkan vonis. Antara lain Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara. (net/dis)

Editor : Yosep