25 radar bogor

Pengacara Keluarga Yosua Berharap Richard Eliezer Divonis Ringan, Ini Alasannya

Pengacara Keluarga Yosua Berharap Richard Eliezer Divonis Ringan, Ini Alasannya

JAKARTA – RADAR BOGOR, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hari ini, Rabu (15/2) dijadwalkan menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pengacara Keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, berharap tamtama Brimob itu mendapat keringanan hukuman.

Avatar

Baca Juga:

Motif Sambo

“Saya memohon kepada majelis berikanlah dia di bawah 5 tahun. Karena, dia masih muda, dia perlu menata masa depan, dan dia sudah bertaubat,” kata Kanaruddin.

Kamaruddin Simanjuntak meragukan majelis hakim akan membebaskan Richard. Sebab, Richard terlibat langsung dalam pembunuhan Yosua sebagai eksekutor.

Namun, Richard juga selama ini sudah berpihak untuk mengungkap kasus atau menjadi justice collaborator (JC). Hal itu tentu harus menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dengan hukuman penjara 12 tahun. Richard dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu memutuskan; satu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Hal-hal yang memberatkan yakni Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatannya menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban. (JPG)

Editor : Yosep / Dikara PKL