25 radar bogor

Guru Besar UGM: Perppu Ciptaker Tidak Terburu-Buru

Guru Besar UGM: Perppu Ciptaker Tidak Terburu-Buru

YOGYAKARTA – RADAR BOGOR, Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Nindyo Pramono menyebut munculnya Perppu Cipta Kerja tidak bisa dilepaskan dari adanya kegentingan. Menurutnya, pemerintah mengantisipasi hal buruk supaya tidak memunculkan perppu ketika krisis muncul. 

“Perppu Cipta Kerja tidak lepas dari landasan yuridis karena adanya keadaan kegentingan memaksa. Memang Presiden mempunyai kewenangan menerbitkan Perppu jika ada keadaan kegentingan memaksa. Beberapa parameternya adalah situasi krisis, adanya kepentingan mendesak kebutuhan perundang-undangan yang memang kosong sehingga mengisi kekosongan itu, kemudian terkait adanya krisis global yang berpengaruh pada krisis nasional.” katanya, Kamis (9/2).

Lebih lanjut dia mengatakan, krisis global sudah mulai berpengaruh pada ekonomi nasional. Nindyo menyebut pemerintah tidak ingin kondisi beberapa tahun silam kembali terulang. “Dampak dari stagflasi atau krisis global sudah berpengaruh pada perekonomian kita. Pemerintah tidak ingin kembali ke situasi lama, yakni terjadi krisis dulu baru membuat UU,” jelas Prof. Nindyo.

Dia tidak sepakat kalau Perppu Cipta Kerja dilakukan dengan terburu-buru. Menurutnya, ketika pemerintah melakukan penerbitan perundang-undangan menggunakan metode konvensional, justru akan memakan waktu sangat lama. Sehingga tidak kunjung mampu mengatasi ancaman global.

“Menurut saya bukan buru-buru, karena justru dampak dari stagflasi global yang sudah nampak di mata kita, pemerintah mengantisipasi hal itu” jelasnya.

Prof. Nindyo juga menjelaskan bagaimana manfaat dari adanya UU Cipta Kerja yang menurutnya membuat iklim investasi di Tanah Air menjadi positif. Dia mengklaim dampak positif dari kebijakan itu sudah kelihatan.

“Dari data IMF, World Bank, dan Indonesian Economic Prospect menunjukkan bahwa hadirnya UU Ciptaker memang memberikan iklim positif terhadap arus investasi. Khususnya foreign direct investment. Contoh konkret beberapa di manufaktur sudah mengalami peningkatan. Namun kalau diukur apakah sudah berhasil atau belum, menurut saya tidak fair karena baru berjalan 2 tahun lalu diukur,” terangnya.

Dia tahu jika UU Ciptaker telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan MK. Sehingga terganjal adanya alasan prosedural meski sebenarnya secara substansi disebut Nindyo tidak ada permasalahan di dalamnya.

“Pemerintah melakukan perbaikan dimulai dari perbaikan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dimasukkanlah metode Omnibus Law, begitu dimasukkan juga sudah di Judisial Review dan keluarlah UU No. 13/2022 juga dilakukan Judisial Review. Jadi kalau pemerintah melakukan sosialisasi bahwa kepentingan UU Ciptaker berpihak kepada UMKM dan Koperasi supaya terangkat derajatnya namun terganggu dengan pendekatan formalistik prosedural,” ungkapnya. 

Prof. Nindyo mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada Perppu Ciptaker agar dapat diimplementasikan. Hal ini diperlukan agar hasil dari regulasi tersebut dapat dievaluasi secara proporsional. (JPG)

Editor : Yosep / Dikara PKL