25 radar bogor

Bima Doakan Dedie jadi Wali Kota Bogor, Bawaslu: Itu Pelanggaran

Wali Kota Bogor Bima Arya dan wakilnya, Dedie A Rachim dalam acara Bogor Street Festival CGM 2023 di Suryakencana, Minggu (5/2). (Radar Bogor/ Dede Supriadi)

BOGOR-RADAR BOGOR, Sambutan Wali Kota Bogor, Bima Arya di perhelatan Bogor Street Festival Cap Go Meh (CGM) 2023 berbuntut panjang. Ucapannya yang mendoakan Dedie A Rachim menjadi Wali Kota Bogor pada Pemilu 2024 mendatang dianggap melanggar aturan.


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menyebut, sambutan tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan alias masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu. Pasalnya, isinya sudah melakukan ajakan.

“Saat ini memang itu gak boleh, karena partai politik pun diberikan keleluasaan sosialisasi bendera dan nomor urut partai, tapi dia tidak boleh mengajak untuk memilih partainya atau Calon Anggota Legislatif (Caleg)-nya,” kata Anggota Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya kepada Radar Bogor, Senin (6/2).

Meski sudah dianggap melanggar, diakui Firman, Bawaslu belum bisa menindaklanjuti hal ini. Karena sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan atas persoalan tersebut.

“Sampai saat ini memang untuk terkait dugaan Pak Wali (Bima Arya) belum ada laporan ke kami Bawaslu. Karena kan gini, setiap pengawasan Pemilu itu hasilnya berupa laporan hasil pengawasan dan itu memang gak ada sampai hari ini informasinya,” ucap dia.

Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bogor hingga kini masih menunggu Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

Dijelaskan Firman, ada dua sumber yang bisa melaporkan adanya temuan pelanggaran Pemilu. Pertama, laporan dari masyarakat dan kedua, hasil pemantauan Pemilu atas adanya pelanggaran tersebut.


“Kemarin nih, Pemantau Pemilu yang hadir di CGM belum melaporkan. Kalau sudah ada laporan, ya kami tindak lanjuti. Tapi untuk sampai ke ke temuan itu harus berangkat dari LHP dan itu belum ada. Kecuali ada (masyarakat) yang melaporkan, kami tindak lanjuti,” pungkas dia.(*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto