25 radar bogor

Ketua Komisi II DPR RI: Isu Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Ada Hubungan dengan Presiden

Ketua Komisi II DPR RI: Isu Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Ada Hubungan dengan Presiden

Ketua Komisi II DPR RI menegaskan Isu Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Ada Hubungan dengan Presiden

JAKARTA – RADAR BOGOR, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun, tidak ada kaitannya dengan perpanjangan masa jabatan Presiden. Dia menegaskan, kedua hal itu sangat berbeda.

Avatar

Baca Juga:

DPR Tampung Aspirasi Perpanjangan Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun

 

“Saya kira enggak ada hubungannya (perpanjangan masa jabatan kades dengan perpanjangan masa jabatan presiden),” kata Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Rabu (25/1).

Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan, isu perpanjangan masa jabatan kades berbeda dengan masa jabatan Presiden RI. Sebab perpanjangan masa jabatan Presiden RI diatur dalam UUD 1945, sementara untuk kades diatur dalam undang-undang yakni UU Desa.

Menurut Doli, perubahan perpanjangan masa jabatan kades menjadi semblan tahun hanya memerlukan kesepakatan antara DPR dengan pemerintah. Tetapi masa jabatan Presiden, prosesnya mesti melalui amandemen UUD 1945 jika hendak melakukan perubahan.

“Jadi saya kira enggak ada kaitan, jauh,” tegas Doli.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menegaskan, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun dan selama tiga periode. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ucap Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, pada Selasa (24/1).

Jokowi menyebut, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.

Sebelumnya, ribuan massa aksi unjuk rasa dari unsur kepala desa mendesak agar Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023. Para kepala desa menginginkan agar UU Desa direvisi oleh Pemerintah dan DPR.

“Hari ini, 17 Januari 2023 merupakan sejarah awal UU Desa masuk prolegnas 2023,” kata Kepala Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Joko Priyanto saat menyampaikan orasi di depan gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (17/1).

Joko menjelaskan, alasan para kepala desa mendesak adanya revisi UU Desa, karena menginginkan para kepala desa berdaulat memimpin wilayahnya. Dia menyebut, kades merupakan ujung tombak pemerintah pusat melakukan berbagai program pemerintahan.

“Tuntutan kita adalah bahwa kedaulatan desa dikembalikan ke desa, selama ini kita merupakan ujung tombak dari pemerintahan pusat, akan tetapi aturan yang ada di daerah masih bergantung pada kebijakan di pusat,” pungkas Joko. (JPG)

Editor : Yosep /Dikara PKL