25 radar bogor

Berkedok Kios Sabun, Pengedar Obat Terlarang di Bogor Diciduk Polisi

Pengedar Obat Terlarang
AF (35), pengedar obat terlarang atau obat keras jenis G, saat ditangkap petugas.

BOGOR-RADAR BOGOR, Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, mengamankan pria berinisial AF (35), pengedar obat terlarang atau obat keras jenis G.

AF diamankan di kiosnya, Jalan Brigjen Saptaji Prawira, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Sabtu (21/1/2023).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menegaskan, penangkapan pengedar obat terlarang itu berawal dari informasi masyarakat.

Avatar

Baca Juga:

Tiga Hari Hilang, Bocah Asal Karawang Ditemukan di Bogor Selatan

“Informasi masyarakat menyebut di kios AF sering memperjualbelikan obat keras. Banyak pengamen serta anak jalanan yang membeli obat-obatan disitu,” ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

“Atas dasar informasi tersebut, anggota kami dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Saat patroli dan observasi, Tim Opsnal unit II berhasil mengamankan AF di kiosnya,” sambung Kombes Bismo.

Ditambahkannya, saat dilakukan penggeledahan di dalam kios pengedar obat terlarang itu, ditemukan satu buah tas slempang hitam.  “Di bawah etalasi ada tas slempang hitam berisi 570 tablet tramadol dan 360 tablet trihexyphenydil,” jelasnya.

Sedangkan, dari rak ditemukan satu buah tempat yang terbuat dari kardus berisi 27 tablet tramadol, 15 tablet trihexyphenydil, dan satu buah botol obat berisi 714 tablet hexymer. Petugas juga mendapati uang tunai Rp435 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat keras tersebut.

“Total 1.686 tablet. Selanjutnya AF berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kombes Bismo.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto menambahkan, untuk mengelabui petugas, kios pengedar obat terlarang itu berkedok jualan sabun dan kebutuhan sehari-hari.

Ketika diamankan, pelaku mengakui semua obat terlarang itu adalah miliknya. “Semua obat keras yang ditemukan di kios diakui AF adalah miliknya, untuk diperjualbelikan kembali,” terang Kompol Agus.

Atas perbuatannya, pengedar obat terlarang itu,, dijerat Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (ded)

Reporter : Dede Supriadi
Editor : Yosep