25 radar bogor

Dispora Kota Bogor Disorot, Dugaan Jual Beli Jabatan hingga Praktik Pungli

Kawasan Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) di Kecamatan Bogor Utara. Rencananya, pemkot bakal mengenakan tarif untuk menyewa lapangan mini soccer. (Radar Bogor/ Sofyansyah)

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah diterpa isu tak sedap seputar adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).


Adanya dugaan jual beli jabatan yang terjadi itu terkait dengan salah satu pejabat fungsional berinisial RA yang kini diketahui menjabat sebagai Plt kepala bidang di Dispora Kota Bogor.

Sumber Radar Bogor menyebut, penetapan RA sebagai Plt kepala bidang diduga merupakan transaksi jual beli jabatan yang dilakukan oleh Kepala Dispora Kota Bogor, Herry Karnadi.

“Perlu diketahui RA ini berperilaku kurang baik tetapi berhasil ‘membujuk’ kepala dinas menjadi Plt kepala bidang,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Tak sampai disitu, ia juga menyebut adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan pengelola venue fasilitas olah raga yang berada di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Pajajaran, diantaranya Indoor A, Indoor B, Semi Indoor Basket, dan terakhir gedung serbaguna Mila Kencana.

“Jika dibiarkan lama-lama (tentu) akan merusak citra Kota Bogor khususnya dibidang sarana olah raga,” terang dia.

Kepala Dispora Kota Bogor, Herry Karnadi membantah tuduhan tersebut. Menurut dia, untuk menduduki jabatan di Dispora, ada serangkaian prosedur yang harus ditempuh.

Diantaranya melihat unsur kepangkatan, kelayakan, dan pengalaman untuk menduduki suatu jabatan. Namun, pria yang pernah menjabat Kasatpol PP Kota Bogor itu menegaskan tak pernah ada transaksi jual beli jabatan seperti yang dituduhkan.

“Kan sekarang RA sudah menjabat dua bulan sebagai Kabid Pemuda. Itu kita usulkan, kalau penetapan Pak Wali seperti apa, pertimbangannya diserahkan ke Pak Wali lagi. Jadi mana ada yang bisa menjamin. Gak ada tradisi itu (jual beli jabatan) di Bogor, clear,” papar Herry.

Menurut dia, RA sebelumnya merupakan pejabat fungsional dan sudah mengabdi selama hampir dua tahun di Dispora. Lantaran kepala bidang sebelumnya pensiun.

Herry juga membantah adanya dugaan pungli sewa venue di GOR Pajajaran. Sebab, selama ini biaya sewa yang dibebankan kepada pengguna mengacu pada Perda Retribusi yang sudah ditetapkan.

“Enggak ada kalau pungli, karena Perda posisinya sudah tau semua, makanya kalau mau sewa jangan ke orang lain, sewa itu ke pengurus, gak pernah kalau anak buah saya mereka meminta lebih dari tarif,” imbuh dia.

“Pasti sesuai perda, pengelola tidak akan minta itu (pungli), kalau misal ada even atau apa paling juga hanya untuk kebersihan,” sambung Herry.

Avatar

Baca Juga:

Kasus Sopir Tabrak Rojali di Solis Berujung Damai, Kapolresta : Kasus Ditutup


Menurut Herry, pengelolaan sewa selama ini tercatat dan setiap uang pembayaran langsung disetorkan ke bendahara penerima. Penyewa berhak meminta bukti pembayarannya.

“Supaya jangan sampai ada salah sangka, ketika ngasih uang minta saja bukti pembayaranya,” tutup Herry.(*)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Imam Rahmanto