25 radar bogor

Aturan Pilkades Serentak 2023 Masih Sama, TPS Disebar

Rapat rencana pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 di Babakan Madang, Selasa (20/12). (Radar Bogor/ Hendi Novian)

CIBUNGBULANG-RADAR BOGOR, Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Maret 2023 ini, semua wilayah terus mempersiapkan tahapan. Salah satunya pendaftaran anggota PPS tingkat desa.


Camat Cibungbulang Agung Ali menuturkan, skema Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih tersebar. Menurutnya, selama pandemi Covid-19 melanda, belum ada lanjutan pasca pencabutan PPKM skala nasional.

Meskipun skema pilkades masih menggunakan aturan Covid-19, tapi pihaknya menunggu aturan dari pemerintah pusat.

“Yang jelas, kami masih menunggu aturan kelanjutannya dan untuk yang lain peraturannya pilkades relatif sama tak ada perubahan,” ucapnya.

Selain itu, Agung menambahkan mengenai bakal calon kades (bakades) ditetapkan maksimal 5 orang da peraturan kampanyenya masih sama bisa dilaksanakan.

“Maksimal tiga periode dan belum ada perubahan revisi karena sempat usulan dari APDESI yang meminta penambahan masa jabatan,” tambahnya.

Pelaksanaan pilkades berlangsung pada 12 maret 2023. Ia pun berharap Pilkades bisa berlangsung lancar. Apalagi, euforianya bertepatan dengan pencabutan PPKM saat ini.

Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2023 akan dilaksanakan pada 12 Maret 2023 di 36 desa yang tersebar di 26 kecamatan se-Kabupaten Bogor. (*)

Reporter: Jaenal Abidin
Editor: Imam Rahmanto