25 radar bogor

Aturan Baru BPJS Kesehatan, Tanggung Biaya Pengobatan Ratusan Juta Rupiah

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

JAKARTA-RADAR BOGOR, BPJS Kesehatan, mengeluarkan aturan terbaru terkait biaya pengobatan hingga ratusan juta rupiah. Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Kesahatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan.

Adapun biaya pengobatan yang mencapai ratusan juta rupiah yang ditanggung BPJS Kesehatan 2023 tersebut, mulai dari pembedahan by pass jantung hingga transplantasi atau pencangkokan organ tubuh.

Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, peraturan BPJS Kesehatan 2023 tersebut sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Avatar

Baca Juga:

BPJS Kesehatan Ganjar Kota Bogor dengan Predikat UHC

Tak hanya itu, peraturan BPJS Kesehatan terbaru pemerintah juga menaikan biaya pembayaran ke rumas sakit, yang diharapkan dapat berdampak pada peningkatakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan.

Selain itu, dalam peraturan BPJS Kesehatan juga akan bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis.

Biaya pengobatan dalam peraturan BPJS Kesehatan 2023 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, mencapai Rp 432.242.500 dengan status pengobatan kelas 1 untuk perawatan Transplantasi Paru atau Jantung (Berat).

Sedangkan, dalam peraturan BPJS Kesehatan perwatan penyakit jantung dengan biaya termahal mencapai Rp 203.235.600 adalah prosedur bypass coroner tanpa kateterisasi jantung (berat) untuk pelayanan kelas 1.

Selain itu juga, ada perawatan Ventilasi Mekanikal Long Term dengan Trakeostomi (Berat) dengan biaya perawatan mencapai 207.675.800 untuk pelayanan kelas 1.

Adapun perawatan dalam peraturan BPJS Kesehatan terbaru dengan biaya mencapai ratusan juta rupiah di antaranya pencangkokan hati, transplantasi paru atau jantung, transplantasi pencangkokan hati, transplantasi paru atau jantung.

Kemudian, transplantasi ginjal, prosedur bypass koroner tanpa kateterisasi jantung, prosedur katup jantung tanpa kateterisasi, ventilasi makanikal Long Term dengan Trakeostomi serta Neonatal dengan pencangkokan organ atau oksigenisasi selaput ektrakorporal.

Dalam peraturan BPJS Kesehatan 2023 juga mengatur standar tarif kapitasi yang mencakup pelayanan:

  • Administrasi pelayanan.
  • Promotif dan preventif perorangan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  • Pindakan medis non spesialistik.
  • Kesehatan gigi non spesialistik.
  • Obat dan bahan medis habis pakai.
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama.
  • Pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi telekonsultasi, promotif, dan preventif antara FKTP dan peserta terdaftar.
  • Pelayanan Keluarga Berencana mencakup konseling, pemberian pil, dan kondom.
  • Imunisasi rutin.
  • Pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting.
  • Skrining kesehatan.

Sedangkan Skrining kesehatan dalam peraturan BPJS Kesehatan 2023 mencakup:

  • Pemeriksaan tekanan darah untuk penyakit stroke, ischemic heart disease, dan hipertensi.
  • Pemeriksaan payudara klinis untuk penyakit kanker payudara.
  • Pemeriksaan kadar haemoglobin (Hb) untuk penyakit anemia pada remaja putri.
  • Pemeriksaan fisik paru untuk penyakit tuberkulosis, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan kanker paru.
  • Pemeriksaan rapid antigen hepatitis B dan C untuk penyakit hepatitis.

(net/dis)

Editor : Yosep