25 radar bogor

Belum Cukup Umur untuk Nikah? Bisa Ajukan Dispensasi Kawin, Begini Caranya

Pengadilan Agama Kota Bogor. (Radar Bogor/ Reka Faturachman)

BOGOR-RADAR BOGOR, Pernikahan secara hukum diatur bagi orang yang cukup umur atau di atas 19 tahun. Akan tetapi, mereka yang belum cukup umur bisa mendapatkan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama.


Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A, Hermansyah menjelaskan, ada peningkatan jumlah perkara dispensasi kawin terjadi di seluruh Indonesia.

Hal itu diakibatkan adanya peningkatan batas usia menikah menjadi 19 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Hermansyah menyebut kebanyakan anak pemohon dispensasi kawin baru berumur 17 tahun, dan kebanyakan dari mereka hanya lulusan SD dan SMP saja.

Berbagai persyaratan perlu dipenuhi pemohon untuk perkara ini. Di antaranya KTP, Buku Nikah atau Akta Cerai, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ijazah terakhir calon suami/istri, hingga Surat Penolakan Pencatatan Pernikahan dari KUA.

“Upaya pengendalian angka dispensasi kawin telah dilakukan dengan menambah satu persyaratan yang mesti dipenuhi pemohon yakni hasil pemeriksaan kesehatan dari Puskesmas. Itu didasarkan nota kesepahaman antara Pemkot Bogor, PA Bogor, dan Kantor Kementerian Agama Kota Bogor,” tutur dia kepada Radar Bogor, Senin (16/1).

Dalam memeriksa dan memutuskan perkara, PA Bogor berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

“Setelah perkara terdaftar, para pemohon akan dipanggil untuk menghadap ke persidangan. Jarak antara perkara terdaftar hingga sidang pertama pada umumnya adalah satu hingga dua pekan,” paparnya.

Persidangan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal. Para Pemohon harus hadir sendiri atau diwakili kuasa hukumnya, beserta anak, calon menantu, calon besan dan dua orang saksi.

Selain itu, para pemohon juga harus membawa seluruh surat atau dokumen asli yang fotokopinya telah diserahkan pada saat mendaftarkan perkara.

Permohonan dispensasi kawin akan dikabulkan hakim, jika terbukti di persidangan bahwa anak para pemohon telah siap secara lahir dan batin untuk menikah, serta tidak ada halangan secara syari untuk menikah.

Produk pengadilan agamanya akan berupa penetapan yang dapat diambil pemohon berupa salinan penetapan di Ruang Pelayanan PA Bogor mulai keesokan harinya setelah dibacakan Hakim.


“Jika permohonan dispensasi kawin dikabulkan hakim, selanjutnya para pemohon harus menyerahkan salinan penetapan tersebut kepada KUA dan selanjutnya anak pemohon yang belum berusia 19 tahun itu dapat menikah dan mencatatkan perkawinannya secara resmi, serta memperoleh buku nikah,” tutup dia. (*)

Reporter: Reka Faturachman
Editor: Imam Rahmanto