25 radar bogor

2023, Pemprov Jabar Akan Bekerjasama dengan Media Terverifikasi Dewan Pers  

Pemprov Jabar
Sosialisasi Kerjasama Tahun 2023 dengan Pemprov Jabar, Rabu (18/12/2022), di Hotel Mercure Bandung. Pemprov Jabar secara tegas akan bekerjasama dengan media yang sudah terverifikasi Dewan Pers pada tahun 2023.

BANDUNG – RADAR BOGOR, Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemprov Jabar, secara tegas akan bekerjasama dengan media yang sudah terverifikasi Dewan Pers pada tahun 2023. Langkah tersebut, upaya mengajak seluruh media di Jawa Barat bekerja secara profesional sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers.

Baca Juga : Cuaca Ekstrem Selimuti Pulau Jawa hingga Januari Mendatang

Anggota Dewan Pers, Nunik Rahayu mengatakan, Dewan Pers mendukung penuh  upaya pejabat public termasuk TNI/Polri dalam mendorong wartawan dan perusahaan pers semakin professional.

‘Maka dari itu, dewan pers merekomendasikan kepada semua pejabat publik baik pemerintah provinsi, kota, kabupaten, TNI dan Polri untuk bekerjasama dengan media yang sudah terverifikasi Dewan Pers,” Kata Nunik melalui daring dalam diskusi Sosialisasi Kerjasama Tahun 2023 dengan Pemprov Jabar, Rabu (18/12/2022), di Hotel Mercure Bandung.

Ia menjelaskan, profesionalisme wartawan dan perusahaan pers ditandai antara lain oleh sertifikasi bagi wartawan dan pendataan perusahaan pers yang diselenggarakan Dewan Pers.

“Sejumlah daerah mensyaratkan perusahaan pers terdaftar atau terdata di dewan pers melalui regulasi di tingkat provinsi atau kabupaten dan kota,” jelasnya.

Nunik memberikan contoh, di Provinsi Riau telah membuat regulasi hanya perusahaan pers yang minimal terferivikasi administrativ yang bisa bekerjasama dengan pemerintah.

“Polres Sampang, hanya melayani wartawan yang tersertifikasi dan perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers,” jelasnya.

Rekomendasi ini berpijak berdasarkan piagam Palembang 9 Februari 2010, dalam piagam tersebut empat landasan sebagai media professional, yaitu, kode etik jurnalistik, standart perusahaan pers, standart kompetensi wartawan, standart perlindungan profesi wartawan. “Jadi landasan rekomendasi dewan pers sudah sangat jelas,” tegasnya.

Pernyataan Nunik kontan membuat beberapa awak media yang belum memiliki sertivikasi Dewan pers meradang. Salah satu wartawan mengaku keberatan dengan rekomendasi Dewan Pers tersebut. Ia mengaku sulit untuk medapatkan sertifikasi Dewan Pers.

“Saya fikir cukup dengan legalitas perusahaan pers saja, tidak perlu sertfikasi untuk kerjasama dengan media. Di petusahaan pers saya ada beberapa karyawan, kalua begitu mmereka bisa menanggur,” jelasnya.

Bahkan, ada beberapa awak media yang mengancam akan membuka data-data kebobrokan Pemprov Jabar. “Kalau tidak bisa kerjasama dengan kita, ya kita bongkar aja data-data yang sampai sekarang kita rahasiakan,” ancamnya.

Menjawab berbagai pertanyaan itu, Inspektur Pembantu 1, Inspektorat daerah Provinsi jawa Barat, Ati Hoerawati menegaskan, Pemprov Jabar mengajak kepada seluruh insan media bekerja secara professional.

Salah satu landasan profesionalitas media adalah verifikasi Dewan Pers. “Kita menginginkan, media di Jawa Barat bekerja secara profesional,” katanya.

Ia menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sudah berkolaborasi dengan Dewan Pers, jadi rekomendasi dewan pers kepada pejabat publik terkait kerjasama dengan media harus dilakukan.

“Walaupun dewan pers tidak memiliki kewenangan terhadap Provinsi, kabupaten dan kota, tapi kami ingin aman dalam pemeriksaan keuangan oleh BPK,” jelasnya.

Pemprov Jabar tidak hanya mengajak media untuk bekerja secara professional, tapi pemprov juga ingin aman dalam pelaporan keuangan. “Kami ingin bekerjasama dengan media yang nyaman, aman dan professional,” tegasnya.

Menanggapi buka bukaan data, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ika Mardiah mengatakan, Pemrpov Jabar sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi public. “Jadi silahkan saja buka-bukaan data, malah kami senang,” katanya.

Baca Juga : 4 Jalur Alternatif ke Puncak Saat Malam Tahun Baru

Pemprov Jabar berharap media melaksanakan tugasnya dengan baik, salah satunya adalah pengawasan kinerja. Kalau memang ada temuan yang kurang baik, silahkan sampaikan saja, asal harus ada konfirmasi dari pihak terkait.

“Silahkan saja memberiktakan hal-hal yang negative, tapi beritanya harus berimbang. Kalau tidak berimbang atau tidak sesuai fakta maka kami bisa menggunakan hak kami, seperti hak jawab bahkan somasi,” jelasnya. (**/gun)

Editor : Yosep