25 radar bogor

Dituding Loloskan PPK Titipan Parpol, KPU Bogor Bilang Begini

Perhimpunan Aktivis Mahasiswa (PAM) Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (21/12). (Radar Bogor/ Untung)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor membantah tudingan adanya kecurangan dalam proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Itu sekaligus menyikapi aksi demonstrasi yang dilakukan kelompok mahasiswa, baru-baru ini.

Anggota KPU Kabupaten Bogor Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Herry Setiawan menjelaskan, rekrutmen PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).

Baca Juga: Tuding Ada Kecurangan, Mahasiswa Desak Anggota KPU Bogor Diperiksa

“Konsekuensi dari SIAKBA, siapa pun boleh mendaftarkan dirinya menjadi calon PPK. Namun, aplikasi itu terkoneksi langsung dengan aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Oleh karena itu, NIK pelamar PPK yang terdaftar dalam Sipol akan langsung terdeteksi,” ujar Herry, Kamis (22/12).

Jika terdeteksi di Sipol, katanya, pelamar tersebut harus membuat surat klarifikasi kepada KPU. Pun, jika tidak ada surat klarifikasi dari pelamar, dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi (vermin).

Namun, jika membuat klarifikasi dari parpol dan dari pelamar, maka dinyatakan lolos vermin dan berhak mengikuti tes berbasis komputer (CAT).

Terkait dengan Lilis Roslina yang dituduh terdaftar dalam kepengurusan salah satu parpol, KPU sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan pengurus parpol terkait.

“Dan (dia) dinyatakan bukan sebagai anggota ataupun pengurus parpol tersebut. Memang ada SK yang dikirimkan kepada kami berupa data digital bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai pengurus. Hal itu pun sudah diklarifikasi dan beliau mengaku dicatut oleh kenalannya yang kini sudah meninggal,” jelas Herry.

Ia menambahkan, anggota tersebut juga sudah meminta agar namanya dihapus dari kepengurusan. Lantaran tidak bersedia menjadi anggota ataupun pengurus parpol tersebut setelah SK itu terbit.

“SK tersebut juga sudah diklarifikasi dan tidak berlaku lagi karena sudah ada kepengurusan yang baru,” tuturnya.

Herry menegaskan, komposisi PPK juga dipilih berdasar keputusan bersama komisioner lain dalam rapat pleno. Penentuan itu dilakukan dengan berbasis pada tanggungjawab korwil tiap anggota KPU.

“Dinamika dalam rapat pleno penentuan PPK juga menghormati tanggung jawab tiap korwil dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek termasuk CAT. Namun, nilai CAT bukan penentu dipilih tidaknya jadi PPK. CAT hanya alat screening para pendaftar,” tegas Herry.

Herry juga menjelaskan, wawancara PPK dilakukan per 5 atau 6 orang karena pelamar yang lolos CAT mencapai 600 orang. Sementara, waktu wawancara hanya 3 hari sesuai tahapan pemilu.

Baca Juga: Pemkab Bogor Siapkan Dana Rp9,5 untuk Pilkades 2023

“Oleh karena itu, kami melakukan wawancara secara berkelompok untuk efisiensi waktu menyesuaikan kebutuhan. Ada 40 kecamatan, yang lulus CAT 15 orang paling banyak tiap kecamatan. Sudah ada 600 orang yang harus diwawancara selama 3 hari. Jadi itu efisiensi waktu sesuai tahapan agar tidak melanggar regulasi waktu tahapan pemilu yang diberikan,” paparnya mengklarifikasi.

Pihaknya berharap, komposisi PPK saat ini yang terbaik. Kalaupun ada yang melanggar kode etik, ia mempersilakan siapa saja melaporkan kepada KPU. Ia berjanji akan segera menindaklanjuti aduan tersebut berupa klarifikasi hingga penentuan sanksi terberat pemberhentian.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto