25 radar bogor

UMK 2023 Kota Bogor Resmi Naik, Segini Besarannya

Ilustrasi THR dan Gaji ke-13
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Tahun 2023. Hal itu disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi di Gedung Sate, Rabu (7/12).

Baca Juga: Usulan Pemkab Bogor Ditolak, UMK Cuma Naik 7,18 Persen

Berdasarkan besaran yang ditetapkan UMK Jabar Tahun 2023 rata-rata mengalami kenaikan sebesar 7,09 persen. Rachmat mengatakan besaran UMK yang ditetapkan mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Dari hasil tersebut UMK Kota Bogor di tahun 2023 sebesar Rp4.639.429,39. Jumlah tersebut naik sebesar 7,14 persen dari besaran sebelumnya yakni Rp4.330.249,57.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor, Elia Buntang mengatakan jumlah tersebut sesuai dengan hasil rekomendasi yang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

“Disnaker bersama Asosiasi Pegusaha Indonesia, Serikat Pekerja, beberapa unsur pemerintahan, Perguruan Tinggi, dan BPS merekomendasikan kenaikan sebesar 7,14 persen pada Selasa (29/11),” ujarnya ditemui Radar Bogor, Jumat (9/12).

Elia menjelaskan dalam perumusannya UMK butuh data-data statistik dan berbagai pertimbangan. Menurutnya besaran kenaikan yang diusulkan mesti rasional.

Selanjutnya Elia akan mensosialisasikan hasil tersebut pada 75 perusahaan di Kota Bogor pada 14 Desember 2022 mendatang di Rumah Makan Bumi Aki, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara.

Baca Juga: UMK 2023 di Jawa Barat Resmi Disahkan, Berikut Rinciannya

“UMK ini baru akan berjalan tahun depan tepat pada 1 Januari 2023,” imbuhnya. (*)

Reporter: Reka Faturachman
Editor: Imam Rahmanto