25 radar bogor

Usulan Pemkab Bogor Ditolak, UMK Cuma Naik 7,18 Persen

Aliansi buruh saat melakuka demonstrasi di depan kompleks Pemda Kabupaten Bogor. (Radar Bogor/ Hendi Novian)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak usulan pemerintah daerah Kabupaten Bogor soal kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) hingga 10 persen. Kenaikan hanya mentok di angka 7,18 persen.

Baca Juga: Pengusaha Bogor Tolak Rekomendasi Plt Bupati Soal Kenaikan Upah Minimum

Dalam surat keputusan Gubernur Nomor : 561.7/Kep.766-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, kenaikan UMK di Kabupaten Bogor hanya 7,18 persen.

“Sudah diputuskan dari Pemprov Jabar kalau kenaikan UMK di Kabupaten Bogor itu 7,18 persen atau menjadi Rp4.520.212,25,” kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Anwar Anggana saat dikonfirmasi Radar Bogor, Rabu (7/12)

Sebelumnya, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan sempay merekomendasikan kenaikan UMK Bogor sebesar 10 persen. Dari yang semula Rp4.217.206 menjadi Rp4.638.926.

Selain itu, kata Anwar, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPKab) yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh dan pemerintah daerah juga telah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 7,88 persen.

Namun, penetapan UMK Bogor tetap diputukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jabar.

Baca Juga: Jumlah Pengangguran Bogor Menurun, Upah Minimum Apa Kabar?

“Untuk 2023 mendatang, kenaikan UMK di Kabupaten Bogor hanya 7,18 persen berdasarkan surat tersebut,” tekannya lagi.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto