25 radar bogor

Diwarnai Interupsi, DPR Resmi Sahkan RKUHP jadi Undang-Undang

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/12)

JAKARTA-RADAR BOGOR DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/12). Hal ini setelah Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh fraksi terkait pengesahan RKUHP.

“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?,” kata Dasco kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab peserta anggota dewan

Baca Juga: DPRD Desak Pemkab Bogor Segera Lelang Proyek Tahun 2023

Pengesahan ini diwarnai interupsi oleh salah satu Anggota dari Fraksi PKS. Sebab, Fraksi PKS menyebut masih ada nuansa kolonial dalam RKUHP.

Persetujuan ini diambil setelah Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menjelaskan terkait alasan perlunya pengesahan RKUHP. Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, KUHP saat ini sudah tidak relevan, sehingga perlu adanya pembaharuan.

“RKUHP ini dengan sasaran menjamin kepastian hukum. Menciptakan kemanfaatan dan keadilan terhadap terpidana. Memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia,” ucap pria yang karib disapa Bambang Pacul

Bambang menegaskan, pengesahan RKUHP ini ditempuh setelah Pemerintah dan DPR menyerap aspirasi masyarakat. Karena itu, diharapkan seluruh lapisan masyarakat menerimanya.

“DPR RI dan pemerintah telah berupaya mendengar masukan dari akademisi dan praktisi hukum. Kami berharap RKUHP mendapatkan persetujuan bersama. RKUHP ini sangat dibutuhkan masyarakat,” tegas Bambang.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, semua lapisan masyarakat yang tidak sepakat dengan pengesahan RKUHP dipersilahkan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yasonna, KUHP yang ada saat ini merupakan produk Belanda yang sudah tidak relevan diterapkan di Indonesia

“Kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK! Itu mekanisme konstitusional,” ucap Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).

Baca Juga: Disahkan DPR Hari Ini, Berikut Sejumlah Pasal Kontroversi di RKUHP

Ketua DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, RKUHP sudah dibahas dengan teliti dan mendapatkan masukan dari publik. Bahkan, RKUHP juga sudah disosialisasikan ke seluruh pelosok negeri.

“Ini udah dibahas dan udah disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air, seluruh stakeholder,” ujar Yasonna.

Yasonna menilai wajar, jika masih ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan revisi KUHP tersebut. Yasonna mengutarakan, seharusnya publik malu sampai saat ini Indonesia memakai hukum Belanda.

“Sudah lebih 63 tahun, malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda,” pungkas Yasonna.(JPG) 

Editor:yosep/arul-pkl