25 radar bogor

Jumlah Pengangguran Bogor Menurun, Upah Minimum Apa Kabar?

Aliansi buruh saat melakuka demonstrasi di depan kompleks Pemda Kabupaten Bogor. (Radar Bogor/ Hendi Novian)

CIBINONG-RADAR BOGOR, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bogor meningkat pada tahun 2022 ini.

Meski hanya selisih 0,6 poin dari tahun sebelumnya, hal itu berpengaruh terhadap jumlah pengangguran serta daya beli masyarakatnya.

Baca Juga: UMK Kabupaten Bogor 2023 Naik 10 Persen, Pelaku Usaha Siapkan Upaya Hukum

“Untuk IPM Kabupaten Bogor tahun 2022 naik menjadi 71,2 dari tahun sebelumnya 70,60 tahun 2021,” kata Statistisi Ahli Muda BPS Kabupaten Bogor, Ujang Jaelani, Senin (5/12).

Menurutnya, hal itu sejalan dengan meningkatnya daya beli masyarakat Kabupaten Bogor yakni 10,8 juta per tahun. Dibanding di tahun sebelumnya di tahun 2021 yakni 10,4 juta per tahun.

Sementara untuk tingkat pengangguran menurun hampir sekitar 2 persen dari tahun 2021. Pengangguran Kabupaten Bogor 10,64 persen pada tahun ini dibanding tahun sebelumnya 2021, mencapai angka 12,22 persen.

Tingkat pengangguran itu juga imbas dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diupayakan meningkat setiap tahun. Tahun ini, usulan dari Kabupaten Bogor naik sebesar 10 persen.

Pemkab Bogor merekomendasikan kenaikan UMK menjadi Rp4.638.926 dari tahun sebelumnya hanya sebesar Rp4.217.206.(*)

Reporter: Septi Nulawam
Editor: Imam Rahmanto