25 radar bogor

UMK Kabupaten Bogor 2023 Naik 10 Persen, Pelaku Usaha Siapkan Upaya Hukum

Ilustrasi UMK Kabupaten Bogor-2023
Ilustrasi UMK Kabupaten Bogor-2023

GUNUNGPUTRI-RADAR BOGOR, Usulan Plt. Bupati Bogor mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Bogor 2023 sebesar 10 persen, berpotensi menambah jumlah PHK di kawasan industri yang ada di Bumi Tegar Beriman.

Baca Juga : UMK Kabupaten Bogor 2023 Juga Bakal Naik, Diusulkan Segini

Rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Bogor 2023 dari Rp. 4.217.206 menjadi Rp. 4.638.926 itu dinilai memberatkan para pelaku usaha.

Pasalnya sebelum kenaikan UMK pun sudah banyak perusahaan dan pabrik di Kabupaten Bogor yang melakukan PHK massal terhadap karyawannya.

Seperti yang tejadi di Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. PHK massal sudah terjadi di sejumlah perusahaan yang ada di sana. Saat ini, banyak pabrik di sana yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Kondisi itu dibenarkan oleh Kepala Desa Cicadas Dian Hermawan. Menurutnya, ada beberapa perusahaan yang akan melakukan PHK terhadap karyawannya.

“Iya, PHK masal secara bertahap. Itu rata-rata perusahan yang mengekspor produknya ke luar negeri,” katanya saat dihubungi Radar Bogor, Kamis (1/12/2022).

Sementara itu, Ketua DPK Apindo Kabupaten Bogor, Alexander Frans mengatakan, kondisi ekonomi sulit juga dirasakan oleh perusahaan. Terlebih di tengah ekonomi saat dan ancaman resesi 2023.

“Perusahan tidak dalam kondisi baik-baik saja, apalagi ada indikasi tahun 2023 akan ada resesi ekonomi global,” katanya kepada Radar Bogor Kamis (1/12/2022).

Alex memaparkan, seharusnya semua pihak mengencangkan ikat pinggang dan siap-siap menghadapi kondisi terburuk. Bukan malah mengambil keputusan yang blunder (menaikan UMK Kabupaten Bogor 10 persen).

“Kalau terjadi apa-apa dengan perusahaan yang tidak sanggup membayar upah, apakah pemerintah mau ikut memikirkan? Paling mempertanyakan kenapa banyak PHK, atau kenapa perusahaan tutup. Pemerintah tampaknya tidak peduli walaupun katanya mendorong investasi,” paparnya.

Lanjut Alex, saat ini DPK Apindo Kabupaten Bogor juga telah berkirim surat ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk menolak rekomendasi PLT Bupati Bogor Iwan Setiawan tentang UMK Kabupaten Bogor 2023. “Suratnya sudah diterima kantor Gubernur Jawa Barat dan Kadisnakertrans Jawa Barat,” paparnya.

Alex juga menegaskan, upaya hukum akan dilakukan Apindo kabupaten Bogor jika permohonannya tidak diindahkan.

“Upaya-upaya hukum lain yang diatur undang undang akan kita tempuh bilamana hal ini tidak diindahkan,” paparnya.

Baca Juga : Buruh Meradang Soal UMK, Disnaker Rekomendasi Naik 7,88 Persen

Sementara itu, Nanda sah satu buruh pabrik di kawasan Gunungputri mengaku dirinya hanya bisa menunggu kepastian akan naik atau tidaknya UMK. Namun baginya terpenting adalah tidak di PHK.

“Kalau naik alhamdulilah. Tapi kalau gak ya disyukuri saja. Yang penting saya masih kerja dan tidak di PHK. Itu kalau pendapat saya pribadi,” tukasnya. (all)

Reporter : Arifal
Editor : Yosep