25 radar bogor

Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Kepolisian Sudah Terima Puluhan Pengaduan

Wakalpolreta
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan. (Radar Bogor/ Dede Supriadi)

BOGOR-RADAR BOGOR, Polresta Bogor Kota akhirnya angkat suara terkait dengan kasus ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) University yang terjerat pinjaman online (pinjol) hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Rektor IPB Pasang Badan, Garansi Bantu Mahasiswa Korban Pinjol

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Iriawan mengaku, saat ini pihaknya sudah ada dua laporan polisi (LP) dan sebanyak 29 laporan pengaduan yang masuk ke Polresta Bogor Kota.

Salah satunya seperti laporan dengan nomor : LP/B/1122/X/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat.

Menurutnya, kasus yang menimpa sebagaian besar Mahasiswa IPB University murni merupakan kasus penipuan berkedok investasi fiktif. Terlapor, berinisial SAN, menjanjikan keuntungan kepada korbannya.

“Sampai dengan hari ini Polresta Bogor Kota sudah menerima dua laporan polisi. Kemudian ada 29 laporan pengaduan. Rata-rata korbannya berasal dari mahasiswa IPB yang mengalami tindak pidana penipuan,” kata Ferdy saat ditemui di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (15/11).

Menurutnya, jumlah korban penipuan investasi fiktif yang menimpa ratusan mahasiswa IPB itupun mencapai 311 orang dengan total kerugian sebesar Rp2,1 miliar.

“Dari hasil yang didata (total kerugian) mencapai Rp2,1 miliar dari total 311 korban,” ucapnya.

Ia menjelaskan kronologis ratusan mahasiswa yang terjerat Pinjol bermula dari kerjasama korban dengan pihak terlapor. Dalam hal ini, korban terbujuk rayu dengan tawaran bisnis online dengan perjanjian bagi hasil sebanyak 10 persen.

Namun, dalam kerja sama bisnis yang ditawarkan oleh terlapor, syaratnya adalah para korban harus mengajukan pinjaman online (pinjol) terlebih dahulu.

“Jadi modusnya kenapa terkait dengan pinjol, ini sebenarnya kerja sama antara korban dengan terlapor awalnya tidak terkait dengan pinjol. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan cara bagi hasil yang dijanjikan 10 persen,” jelasnya.

Kemudian, dijelaskan Ferdy hasil pinjaman online dari para korban dikirimkan atau ditransferkan kepada terlapor berinisial SAN.

“Korban memang diiming-iming akan dibayarkan 10 persen daripada bagi hasil keuntungan. (Sejauh ini) sudah ada lima (aplikasi) pinjol yang terdata,” sebutnya.

Setelah mereka meminjam kepada pinjol dan menyetorkan uang kepada terlapor, namun faktanya terlapor tak kunjung memberikan keuntungan sebesar 10 persen sesuai dengan yang dijanjikan diawal.

Baca Juga: Pinjol Jerat Banyak Mahasiswa IPB, Bermula dari Penipuan Toko Online

“Dan sekarang para korban ini punya kewajiban ataupun ditagih oleh aplikasi pinjaman online untuk membayarkan kewajiban mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya. Jadi kronologisnua seperti itu,” terangnya.

Atas kejadian itu, pasal yang disangkalkan dalam kasus tersebut adalah pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan.(*)

Reporter: Dede Supriadi

Editor: Imam Rahmanto