25 radar bogor

Alasan Polri Rahasiakan Hasil Tes Deteksi Kebohongan Putri Chandrawati

Putri Candrawathi
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 19/8/2022

JAKARTA-RADAR BOGOR.Bareskrim Polri masih mengusut kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terbaru, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi telah dites menggunakan alat deteksi kebohongan.

Namun, Polri enggan membuka hasil tes tersebut kepada publik.

“Untuk hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan PC kemarin, setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph, bahwa hasil polygraph atau lie detector itu adalah pro justicia. Itu konsumnya penyidik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (8/9).

Baca Juga : Mahfud MD Ngaku Sudah Tahu Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Provost

Dedi mengatakan, pemakaian lie detector atau polygraph tidak bisa sembarangan. Polri memakai alat buatan Amerika Serikat produksi 2019 dengan tingkat akurasi 93 persen.

“Penyidik yang berhak mengungkapkan ke teman-teman (media), termasuk nanti penyidik juga mengungkapkan ke persidangan, karena poligraf tersebut bisa masuk dalam satu alat bukti,” jelasnya.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Baca Juga : Usai Isi BBM di SPBU Batutulis, Pengendara Mobil Ini Malah Kabur. Videonya Viral! 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(jpg)

Editor : Yosep/Daud-PPL